PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Ada 3 Opsi Investasi untuk PPS, Kadin Sebut Semuanya Menguntungkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Maret 2022 | 18:30 WIB
Ada 3 Opsi Investasi untuk PPS, Kadin Sebut Semuanya Menguntungkan

Foto udara kawasan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/YU

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan sejumlah instrumen investasi bagi peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yakni di sektor hilirisasi sumber daya alam (SDA), energi terbarukan, dan surat berharga negara (SBN) khusus.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai ketiga instrumen tersebut sama-sama memberikan keuntungan bagi wajib pajak. Menurutnya, selain prospek investasi yang bagus, wajib pajak juga mendapatkan tarif pajak penghasilan (PPh) final terendah di PPS.

“Kadin Indonesia mengapresiasi tindakan pemerintah yang memberikan keleluasaan dan menyiapkan pilihan alternatif yang kompetitif kepada wajib pajak serta masyarakat umumnya,” kata Arsjad dikutip, Senin (7/3/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Adapun pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 tentang Kegiatan Usaha Sektor Pengolahan Sumber Daya Alam dan Sektor Energi Terbarukan sebagai Tujuan Investasi Harta Bersih dalam Rangka Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.

KMK 52/2022 mengatur ada 332 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLU) turunan dari sektor hilirisasi SDA dan energi terbarukan sebagaimana ketentuan dalam PPS. Ratusan jenis usaha tersebut termasuk KBLU penunjang SDA dan energi terbarukan.

Meski begitu, Arsjad mengatakan penting bagi wajib untuk jeli terhadap pemilihan sektor dalam berinvestasi. Sebab menurutnya, KMK 52/2022 juga mengatur ada sejumlah sektor tujuan investasi yang perannya hanya sebagai penunjang hilirisasi SDA/energi terbarukan.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Arsjad menyarankan agar wajib pajak berinvestasi pada sektor-sektor yang jelas merupakan hilirisasi SDA/energi terbarukan.

“[Sektor penunjang] seperti industri pengolahan rumput laut, industri penggilingan gandum, dan industri pengolahan kopi,” ujarnya.

Sementara itu, pada 4 Maret 2022 pemerintah telah melaksanakan setelmen atas transaksi pertama penerbitan 2 seri surat utang negara (SUN) khusus bagi wajib pajak peserta PPS.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Pertama, SUN seri FR0094 dengan tenor 6 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2028) dengan kupon 5,6%. Kedua, SUN seri USDRF0003 tenor 10 tahun (jatuh tempo 15 Januari 2032) dengan kupon yang diberikan sebesar 3%.

“Imbal hasil yang diberikan tersebut tergolong menarik, jadi tentu terbuka kemungkinan wajib pajak akan menggunakan SBN sebagai salah satu instrumen mereka,” kata Arsjad. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M