PELELANGAN ASET

9 Desember, DJKN Lelang Barang Eks Gratifikasi

Awwaliatul Mukarromah | Selasa, 06 Desember 2016 | 17:11 WIB
9 Desember, DJKN Lelang Barang Eks Gratifikasi

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) akan melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari gratifikasi.

Dirjen Kekayaan Negara Sonny Loho mengatakan pelaksanaan lelang yang difasilitasi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru ini akan dilangsungkan di Kompleks Gubernuran Riau, Jalan Diponegoro Nomor 460, Pekanbaru pada Jumat (9/12).

"Ada 20 jenis barang yang akan dilelang, antara lain smartphone, ipod, ipad, kain tenun, kain batik, ballpoint, dan lain sebagainya. Nilai limit lelang ke-20 jenis barang tersebut ditetapkan senilai Rp48,8 juta," ujarnya seperti dilansir dari lama Kementerian Keuangan, Selasa (6/12).

Baca Juga:
DJBC Larang Pegawai Terima Parsel Lebaran, Masyarakat Boleh Adukan

Adapun kegiatan Aanwijzing (open house) akan dibuka satu hari sebelumnya, yakni pada Kamis (08/12) pukul 09.00 hingga 14.00 WIB di Kompleks Gubernuran Riau.

Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain http://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id, dengan merekam dan mengunggah softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya sesuai dengan yang dipersyaratkan. Setoran uang jaminan harus sudah diterima oleh KPKNL Pekanbaru selambat-lambatnya Kamis (8/12).

Baca Juga:
Soal Parsel dan Hadiah Lebaran, Ini Imbauan Bea Cukai

Nantinya, pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang, paling lambat lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila tidak melunasi, pemenang lelang akan dikenai sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama enam bulan di seluruh wilayah Indonesia, dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta lelang dapat menghubungi Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN, Gedung Syafruddin Prawiranegara II Lantai 9 Utara, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 2-4, Jakarta, nomor telepon (021) 3449230 ext. 4520. Selain itu, calon peserta juga dapat menghubungi KPNKL Pekanbaru. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC Larang Pegawai Terima Parsel Lebaran, Masyarakat Boleh Adukan

Jumat, 05 April 2024 | 18:25 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Soal Parsel dan Hadiah Lebaran, Ini Imbauan Bea Cukai

Jumat, 05 April 2024 | 09:15 WIB INTEGRITAS SDM

Antigratifikasi Saat Idulfitri, Ini Imbauan DJP untuk Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS