KOTA BALIKPAPAN

750 Objek Ini Didapati Belum Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Agustus 2017 | 09:32 WIB
750 Objek Ini Didapati Belum Bayar Pajak

BALIKPAPAN, DDTCNews – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan bersama Satpol PP, Kecamatan dan Kelurahan berhasil mendapati ratusan objek pajak yang belum melunasi pembayaran pajaknya. Penyisiran objek pajak itu dilakukan selama 3 hari terhitung dimulai hari Senin (7/8).

Kasub Bidang Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Erwin mengatakan kegiatan itu secara rutin dilakukan BPPDRD Kota Balikpapan pada minggu kedua setiap bulannya dan akan berlangsung hingga November 2017. Setidaknya sudah ada 3 Kecamatan yang disisir dan didapat sebanyak 750 objek pajak yang belum lunas.

"Penyisiran objek pajak ini sudah kami lakukan di 3 kecamatan yaitu, Balikpapan Selatan, Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota. Penyisiran ini akan menyeluruh ke semua kecamatan. Rata-rata 250 objek pajak di setiap kecamatan yang belum melunasi pajaknya," tuturnya di Balikpapan, Senin (7/8).

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Di samping itu, tim gabungan pun mendapati 3 toko yang tidak bisa menunjukkan bukti lunas pembayaran pajak, yaitu Jakarta Elektronik, Andalas dan Star Cell. Penyisiran pun dilakukan terhadap reklame, baliho dan spanduk di sekitar wilayah Kota Balikpapan.

"Permasalahan di lapangan yang kami dapati, vendor tidak memberikan bukti pembayaran lunas pajak ke toko. Jadi mereka tidak bisa menunjukkan bukti itu saat kami tanyakan. Padahal di dalam toko itu ada papan reklame, spanduk promosi dan baliho yang terpasang," ungkapnya seperti dilansir balikpapan.prokal.co.

Hasil penyisiran pun menemukan bukti pembayaran pajak yang ditunjukkan oleh pemilik toko tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya, hanya 1 reklame yang dibayarkan dalam bukti pembayaran pajak, sementara ada 5 reklame di lapangan.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Ia pun akhirnya memberi tempo selama 3 hari agar pemilik toko bisa melunasi pajak yang belum dibayarkan. "Kami akan mengecek benar atau tidak sesuainya pembayaran pajak mereka. Hal ini juga untuk meningkatkan pajak daerah," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Operasi Satpol PP Siswanto menyebutkan Satpol PP mem-backup BPPDRD dalam menyisir objek pajak tersebut agar benar-benar berjalan. Ia berharap seluruh pengusaha agar melunasi pajak terutangnya agar tidak diterbitkan Satpol PP pada masa mendatang.

"Kami hanya mem-backup saja, agar penyisiran ini betul-betul berjalan. Dengan begini juga akan meningkatkan pendapatan daerah dari pajak," kata Siswanto. (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya