KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

7 Kecamatan Ini Dipatok Setoran PBB-P2 Lebih Tinggi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:12 WIB
7 Kecamatan Ini Dipatok Setoran PBB-P2 Lebih Tinggi

SUKADANA, DDTCNews – Sebanyak 7 dari 24 Kecamatan di Kabupaten Lampung Timur menjadi penyumbang terbesar penerimaan daerah dari sektor pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P-2).

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Timur Taufik Hidayat mengatakan ketujuh kecamatan tersebut menjadi penyumbang terbesar karena memang memiliki potensi yang signifikan.

“Pada tahun ini target penerimaan Pemeritah Kabupaten Lampung Tamir dari sektor PBB P-2 ditargetkan sejumlah Rp15,4 miliar,” ujarnya, Selasa (9/10).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Target penerimaan dari sektor PBB P-2 itu tersebar pada 24 kecamatan di seluruh Kabupaten Lampung Timur. Dari 24 kecamatan itu, tujuh kecamatan di antaranya merupakan penyumbang terbesar penerimaan Pemkab Lamtim dari sektor PBB P2 tersebut.

Adapun ketujuh kecamatan dimaksud yaitu: Sukadana dengan jumlah target penerimaan PBB-P2 mencapai Rp1,64 miliar, Sekampung Udik Rp1,37 miliar, dan Batanghari Nuban sebesar Rp1,16 miliar.

Kemudian ada kecamatan Sekampung dengan target Rp1,03 miliar, Batanghari dengan target penerimaan sejumlah Rp998,03 juta, Way Jepara sebesar Rp881,51 juta dan Raman Utara yang ditarget Rp815,35 juta).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Jadi tujuh kecamatan itulah yang merupakan penyumbang terbesar penerimaan Pemkab Lamtim dari sektor PBB P2,” kata Taufik.

Seperti dilansir dari Lampost.co, ketujuh kecamatan itu menjadi penyumbang terbesar karena potensi wilayah yang lebih luas dan jumlah bangunan lebih banyak, sehingga target penerimaan PBB P-2 juga dipatok lebih besar dibanding kecamatan lain. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara