PENGADILAN PAJAK

5 Orang Panitera Pengganti di Pengadilan Pajak Ucap Sumpah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Juni 2023 | 17:30 WIB
5 Orang Panitera Pengganti di Pengadilan Pajak Ucap Sumpah

Pengambilan sumpah 5 orang panitera pengganti di Pengadilan Pajak. (foto: Sekretariat Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim mengambil sumpah 5 orang panitera pengganti.

Mengutip informasi dari laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak, pengambilan sumpah berlangsung di Aula Gedung BPKP Perwakilan Banten. Sebelumnya, kelima orang tersebut telah dilantik sebagai sekretaris pengganti oleh menteri keuangan.

“Ketua Pengadilan Pajak … mengambil sumpah 5 orang panitera pengganti di Pengadilan Pajak yang sebelumnya telah dilantik sebagai sekretaris pengganti oleh menteri keuangan … pada tanggal 16 Juni 2023,” bunyi informasi yang disampaikan Sekretariat Pengadilan Pajak, dikutip pada Rabu (21/6/2023).

Baca Juga:
Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Adapun 5 orang panitera pengganti yang diambil sumpahnya adalah Ajeng Loshita, Euis Sofiah, Helfie Kartika Fatmasari, Kitty Kartika Eka Shanty, dan Mursal Harahap.

Berdasarkan pada Pasal 24 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002, sebelum memangku jabatan, sekretaris pengganti wajib diambil sumpah atau janjinya oleh ketua Pengadilan Pajak menurut agama atau kepercayaannya.

Di samping itu, Sekretariat Pengadilan Pajak juga mengatakan sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 2002, panitera pengganti harus bersumpah atau berjanji menurut agama dan kepercayaannya sebelum memangku jabatannya.

Baca Juga:
Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2002, pada Pengadilan Pajak ditetapkan adanya kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang panitera. Dalam melaksanakan tugasnya, panitera dibantu oleh seorang wakil panitera dan beberapa orang panitera pengganti.

Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, panitera pengganti tidak boleh merangkap menjadi pelaksana putusan Pengadilan Pajak dan/atau wali, pengampu, atau pejabat yang berkaitan dengan suatu sengketa pajak yang akan atau sedang diperiksa olehnya.

Selain itu, panitera pengganti juga tidak boleh merangkap menjadi penasehat hukum; konsultan pajak; akuntan publik; dan/atau pengusaha. Panitera, wakil panitera, dan panitera pengganti diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh menteri. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 09:33 WIB PENGADILAN PAJAK

Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA Mulai Bekerja Pekan Ini

Selasa, 21 Mei 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

LeIP Gelar FGD Soal Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya

Selasa, 21 Mei 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Pemkab Bekasi Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 7 Tarif PBB