KEBIJAKAN MONETER

5 Langkah BI Jaga Stabilitas Moneter di Tengah Masalah Virus Corona

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Maret 2020 | 17:26 WIB
5 Langkah BI Jaga Stabilitas Moneter di Tengah Masalah Virus Corona

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) menempuh beberapa langkah kebijakan lanjutan untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan, termasuk memitigasi risiko wabah virus Corona.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resmi mengatakan ketidakpastian pasar keuangan global akibat virus Corona (COVID-19) makin tinggi, meskipun intensitas di China mulai berkurang.

Berdasarkan asesmen terkini BI, penyebaran virus Corona di China mulai berkurang dan berdampak positif pada kenaikan kegiatan ekonomi Negeri Tirai Bambu. Namun, ketidakpastian pasar keuangan makin meningkat pasca ditemukannya kasus virus Corona di luar China.

Baca Juga:
Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

“Investor global menarik penempatan dananya di pasar keuangan negara berkembang dan mengalihkan kepada aset keuangan dan komoditas yang dianggap aman seperti UST Bond dan emas. Kondisi ini kemudian menekan pasar keuangan dunia dan memberikan tekanan depresiasi cukup tajam pada banyak mata uang global, termasuk Indonesia,” jelasnya, Senin (2/3/2020).

Ada lima kebijakan lanjutan yang ditempuh otoritas moneter pada hari ini. Pertama, meningkatkan intensitas triple intervention agar nilai tukar rupiah bergerak sesuai dengan fundamentalnya dan mengikuti mekanisme pasar.

Untuk itu, BI akan mengoptimalkan strategi intervensi di pasar Domestic Non–Deliverable Forward (DNDF), pasar spot, dan pasar SBN guna meminimalkan risiko peningkatan volatilitas nilai tukar rupiah.

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Kedua, menurunkan rasio giro wajib minimum (GWM) valuta asing bank umum konvensional, dari semula 8% menjadi 4%, berlaku mulai 16 Maret 2020. Penurunan ini akan meningkatkan likuiditas valas di perbankan sekitar US$3,2 miliar dan sekaligus mengurangi tekanan di pasar valas.

Ketiga, menurunkan GWM rupiah sebesar 50 bps, ditujukan kepada bank-bank yang melakukan kegiatan pembiayaan ekspor-impor, yang dalam pelaksanaannya akan berkoordinasi dengan pemerintah.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah kegiatan ekspor-impor melalui biaya yang lebih murah. Kebijakan akan diimplementasikan mulai 1 April 2020 untuk berlaku selama 9 bulan dan sesudahnya dapat dievaluasi kembali.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Keempat, memperluas jenis underlying transaksi bagi investor asing sehingga dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. Kelima, menegaskan kembali bahwa investor global dapat menggunakan bank kustodi global dan domestik dalam melakukan kegiatan investasi di Indonesia.

Ke depan, sambung Onny, BI akan terus memantau perkembangan pasar keuangan dan perekonomian, termasuk dampak virus Corona, serta terus memperkuat bauran kebijakan dan koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait.

“Untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, serta mempercepat reformasi struktural,” imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Maret 2020 | 22:23 WIB

akibat adanya panic attack dari penyebaran penyakit berbahaya tentunya diharapkan adanya peran BI untuk menjaga keseimbangan atas aktivitas pasar yang sangat fluktuatif dalam pasar kebutuhan medis dan kebutuhan pokok. tentunya ini juga untuk mengantisipasi adanya potensi besar dari melemahnya aktivitas ekonomi jika situasi memburuk.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?