AUDIT BPK

4 Temuan BPK atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Program PEN

Muhamad Wildan | Senin, 07 Juni 2021 | 18:00 WIB
4 Temuan BPK atas Penanganan Pandemi Covid-19 dan Program PEN

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. (foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan mencatat terdapat empat permasalahan dalam penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah pada tahun lalu.

Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahtiar Arif mengatakan empat permasalahan tersebut ditemukan setelah BPK memeriksa 27 objek pemerintah pusat, 204 objek pemda, dan 10 objek BUMN.

"Pertama, Kementerian Keuangan belum mengidentifikasi dan kodifikasi menyeluruh atas program serta alokasi pagu penanggulangan Covid-19 dan PEN," ujar Bahtiar membacakan permasalahan pertama yang ditemukan oleh BPK RI, Senin (7/6/2021).

Baca Juga:
PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Selain itu, lanjut Bahtiar, penyusunan program hingga perubahan program PEN pada Kemenkeu juga belum didukung data dan penghitungan yang andal. Kedua, BPK menemukan permasalahan dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Menurut BPK, data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh Kemensos pada 2020 dinilai tidak valid. Selain itu, terdapat 47 pemerintah kota/kabupaten yang belum memfinalisasi data untuk penetapan data terpadu kesejahteraan sosial.

Ketiga, regulasi refocusing APBD dari Kemendagri belum sepenuhnya selaras dan terdapat pedoman teknis untuk penyusunan laporan penyesuaian APBD belum ditetapkan. Keempat, terdapat beberapa masalah dalam hal kegiatan testing, tracing, treatment, dan edukasi yang dilakukan Kemenkes.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

BPK lantas memberikan 4 rekomendasi antara lain Kemenkeu perlu mengoordinasikan pemenuhan data yang lengkap dan valid sebagai dasar perencanaan, penganggaran, pelaporan, serta evaluasi atas efektivitas program PEN.

Kemudian, Kemensos perlu meningkatkan koordinasi dengan pemda dalam pendataan dan validasi DTKS. Lalu, Kemendagri perlu meningkatkan koordinasi dengan Kemenkeu sehingga regulasi yang diterbitkan tidak multitafsir dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selanjutnya, BPK menilai Kemenkes harus melaksanakan pelatihan, menetapkan standar prosedur, dan meningkatkan koordinasi dengan pemda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PTKP Karyawati Kawin Bisa Ditambah jika Suami Tak Punya Penghasilan

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah