PENGAMPUNAN PAJAK

31 Maret, Layanan Amnesti Dibuka Sampai Tengah Malam

Redaksi DDTCNews
Jumat, 24 Maret 2017 | 14.07 WIB
31 Maret, Layanan Amnesti Dibuka Sampai Tengah Malam

JAKARTA, DDTCNews – Menjelang berakhirnya program pengampunan pajak, jumlah peserta kian melonjak. Pada pekan lalu, Ditjen Pajak mendapat sekitar 7.000 hingga 9.000 peserta per harinya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatkan setiap harinya mulai Rabu (22/3) kemarin, rata-rata peserta amnesti pajak sekitar 12 ribu orang per harinya.

“Rabu kemarin tercatat jumlah pembayar pajak sebanyak 12.945. Dan Kamis, hingga sore pukul 15.00 tercatat 12.595 WP,” katanya kepada DDTCNews, Jumat (24/3).

Jumlah tersebut berbeda drastis dengan periode Januari, yaitu awal periode ketiga amnesti pajak yang per harinya hanya sekitar seribu peserta. Adapun pada bulan Februari, rata-rata peserta per harinya menurut Hestu mencapai kisaran 4.000 peserta.

Adapun demi mengantisipasi jumlah lonjakan peserta, Ditjen Pajak mulai 5 Maret 2017 membuka program pengampunan pajak atau tax amnesty pada hari Minggu di seluruh KPP di Indonesia.

Sementara,di kantor pusat Ditjen Pajak, layanan amnesti pajak seminggu tujuh hari sudah dibuka mulai 13 Maret 2017. Bahkan pada 31 Maret layanan akan dibuka sampai tengah malam.  Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak juga melakukan layanan tax amnesty dari Senin-Minggu.

Sekadar informasi,berikut jam pelayanan pelaporan amnesti pajak di kantor pusat Ditjen Pajak:

  • Hari Kerja (13-17 & 20-24 Maret): 08.00-16.00 WIB
  • Sabtu (18 & 25 Maret): 08.00-14.00 WIB
  • Minggu (19 & 26 Maret) 08.00-12.00 WIB
  • Hari Kerja (27, 29-30 Maret): 08.00-21.00 WIB
  • Hari Kerja (31 Maret): 08.00.24.00 WIB

Hestu menambahkan perpanjangan pelaporan dimungkinkan kembali terjadi pada akhir periode program pengampunan pajak, menyusul adanya lonjakan peserta tersebut.

“Hal ini belum bisa ditentukan sekarang, itu bisa diputuskan nanti ketika kondisi yang mengharuskan seperti itu. Kalau memang benar-benar banyak sekali pesertanya, bisa saja kami lakukan,” ujarnya.

Pada periode terakhir ini, partisipan program pengampunan pajak dikenakan tarif tebusan senilai 5%. Meskipun tarif tertinggi dibanding periodenya, periode ini menjadi batas akhir  program tersebut, sehingga menjadi kesempatan terakhir bagi wajib pajak untuk membenahi urusan perpajakannya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.