Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan tidak ada penambahan fitur aplikasi setelah waktu henti (downtime) aplikasi layanan elektronik yang dilakukan pada akhir pekan lalu.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan downtime dilakukan untuk pemeliharaan sistem secara berkala. Adapun pada saat ini, aplikasi layanan DJP telah dapat diakses kembali.
"Downtime hari Sabtu-Minggu kemarin digunakan untuk pemeliharaan berkala sistem, tidak ada penambahan feature aplikasi," katanya, Selasa (1/11/2022).
Pada pekan lalu, DJP mengumumkan downtime aplikasi layanan selama 24 jam, pada Sabtu (29/10/2022) pukul 08.00 WIB sampai dengan Minggu (30/10/2022) pukul 08.00 WIB.
Downtime dilakukan terhadap 30 aplikasi layanan elektronik. Beberapa di antaranya yakni DJP Online; e-Filing; e-Form; e-SKD; e-SKTD; dan e-Bupot Unifikasi Umum.
Akun media sosial Twitter DJP juga menerima banyak pertanyaan dari warganet mengenai downtime aplikasi tersebut. Sejumlah warganet mengeluh karena karena aplikasi layanan DJP tidak bisa diakses atau eror.
DJP pun menjelaskan downtime disebabkan pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK). Warganet lantas diminta mencoba mengakses aplikasi layanan DJP kembali karena downtime telah berakhir.
"Downtime layanan elektronik ini disebabkan adanya pemeliharaan infrastruktur TIK DJP," tulis akun @kring_pajak. (sap)