KOTA BATAM

2019, Target Pajak Hotel Non-berbintang Naik Hingga 97%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 November 2018 | 15:48 WIB
2019, Target Pajak Hotel Non-berbintang Naik Hingga 97%

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Pemerintah Kota Batam sepakat untuk meningkatkan tarif pajak pada hotel non berbintang dalam APBD tahun 2019. Kabarnya peningkatan ini telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan tertentu.

Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan peningkatan pajak pada hotel non berbintang sangat signifikan, namun kontribusinya terhadap target pajak perhotelan secara keseluruhan masih cukup rendah dibanding hotel berbintang.

“Target pajak hotel non berbintang tahun 2019 akan mencapai 97,98% dari target yang telah ditetapkan pada tahun 2018. Secara keseluruhan, target pajak restoran tahun depan mencapai Rp115,6 miliar, di mana pajak hotel berbintang saat ini hanya menyumbang Rp10,6 miliar saja,” ujarnya di Kota Batam, Minggu (25/11).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Mengenai peningkatan ini, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam Raja Azmansyah menyebutkan kenaikan target pajak perhotelan sudah mempertimbangkan optimalisasi alat perekam transaksi (tapping box).

Tapping box menjadi salah satu harapan BPPRD untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah di samping berbagai upaya lainnya. Untuk itu, Raja berharap 500 tapping box bisa dipasang di 1.500 wajib pajak hingga akhir tahun 2018.

Adapun pemasangan tapping box diilakukan di meja kasir pada sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan parkir. Sedangkan optimalisasi pajak reklame menurutnya tidak menggunakan alat tersebut.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Meski cukup krusial, dia belum bisa memastikan jumlah alat tapping box yang akan dipasang pada tahun 2019. Pasalnya, pemasangan ini masih menunggu konfirmasi dari Bank Riau Kepri sebagai penyedia tapping box.

“Kami akan optimalkan terlebih dahulu 500 tapping box yang sudah terpasang. Untuk 2019, kami perlu membahas ulang mengenai hal ini dengan Bank Riau Kepri,” ucapnya mengutip Batam Pos.

Sebagai informasi tambahan, target pajak daerah Kota Batam dalam APBN 2019 mencapai Rp1,05 triliun atau naik 13% dibandingkan dengan target pajak daerah dalam APBD 2018 yang hanya berkisar Rp937,5 miliar. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?