ADMINISTRASI PAJAK

1 User Perekam e-Bupot 21/26 Bisa untuk Beberapa Perusahaan Sekaligus

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Februari 2024 | 18:00 WIB
1 User Perekam e-Bupot 21/26 Bisa untuk Beberapa Perusahaan Sekaligus

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan orang pribadi bisa didaftarkan menjadi user perekam bukti potong PPh Pasal 21 dalam aplikasi e-bupot 21/26 untuk beberapa wajib pajak badan secara sekaligus.

Fungsional Pranata Komputer Pertama Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK DJP Ardhito mengatakan fitur tersebut tersedia guna mengakomodasi wajib pajak-wajib pajak yang tergabung dalam suatu grup usaha.

"Kami mendapatkan masukan dari KPP Wajib Pajak Besar. Kasusnya adalah 1 PIC memegang perusahaan grup. Jadi, 1 orang memegang beberapa perusahaan. Berarti PT A mendaftarkan sebagai perekam, PT B mendaftarkan sebagai perekam," katanya, Kamis (15/2/2024).

Baca Juga:
Golden Ticket Seleksi Akbar Internship DDTC bagi Ratusan Mahasiswa UNS

Dalam Taxlive yang disiarkan di Instagram resmi DJP, Ardhito menuturkan bahwa fitur itulah yang membuat user perekam harus mencantumkan NPWP-nya sendiri dan NPWP perusahaan saat hendak login sebagai user perekam melalui laman perekamebupot2126.pajak.go.id.

"Konsekuensinya, ketika user perekam masuk ke web perekam e-bupot 21/26, nanti perlu parameter data tambahan, yaitu NPWP perusahaan yang mendaftarkan, NPWP perekam, dan password. Alhasil, sistem bisa mengenal perekam login sebagai perekamnya PT A atau PT B," tuturnya.

Untuk menjadi user perekam, wajib pajak badan selaku user utama dapat mendaftarkan orang pribadi dengan cara mencantumkan NPWP dari orang pribadi, nama lengkap, email, dan password melalui menu Tambah Perekam.

Baca Juga:
Pengusaha Pindah ke IKN Harus Penuhi Substansi Ekonomi? Ini Aturannya

Setelah ditambahkan, user perekam akan mendapatkan email notifikasi registrasi perekam yang berisi username dan password untuk login ke perekamebupot2126.pajak.go.id.

Kemudian, user perekam hanya memiliki akses untuk merekam bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potong tersebut hanya bisa diposting oleh user utama. Namun, user utama tidak bisa melihat detail bukti potong yang direkam oleh user perekam. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN