PROVINSI RIAU

Wah, Provinsi Ini Mulai Terapkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Minggu, 10 Januari 2021 | 07:01 WIB
Wah, Provinsi Ini Mulai Terapkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan mulai menerapkan tarif progresif pada pajak kendaraan bermotor tahun ini. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Herman mengatakan kebijakan pajak daerah tersebut ditujukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor di wilayah Riau.

Selain itu, pengenaan tarif progresif pajak kendaraan bermotor juga akan meningkatkan pendapatan asli daerah. "Dengan penerapan pajak progresif, nantinya semakin banyak kendaraannya maka pajaknya akan naik," katanya, Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Herman mengatakan saat ini tarif pajak kendaraan bermotor di Riau berlaku final sebesar 1,5%. Jika tarif progresif berlaku, tarif pajak akan bertambah 0,5% menjadi 2% pada kendaraan kedua dan seterusnya.

Ia menjelaskan Bapenda tengah mematangkan sistem untuk mengecek data kepemilikan kendaraan bermotor berdasarkan Kartu Keluarga. Melalui sistem itu, petugas akan langsung mengetahui jumlah kendaraan yang dimiliki dalam satu keluarga, walaupun dengan pemilik yang berbeda-beda.

"Meskipun nama kendaraan atas nama istri atau anak, jika masih satu KK maka akan terdeteksi dan dikenakan pajak progresif," ujarnya, dilansir dari riaugreen.com.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dia berharap kebijakan itu bisa efektif meningkatkan penerimaan daerah tahun ini. Pemprov Riau menargetkan penerimaan pajak kendaraan bermotor senilai Rp1,27 triliun tahun ini, naik 25% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp1,02 triliun.

Herman juga menyiapkan kebijakan menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor. Menurutnya, kebijakan itu akan mendorong pemilik kendaraan dari luar provinsi mengubah pelat nomornya menjadi BM, sehingga pajak kendaraannya disetorkan ke Pemprov Riau. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Januari 2021 | 22:42 WIB

wah bagus nih

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD