KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Waduh! Seorang Wajib Pajak Ditangkap Gara-Gara Tak Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Selasa, 24 Mei 2022 | 18:00 WIB
Waduh! Seorang Wajib Pajak Ditangkap Gara-Gara Tak Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menyerahkan tersangka tindak pidana pajak beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Tersangka ditengarai melakukan tindak pidana perpajakan yakni secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi pada tahun pajak 2015. Selain itu, tersangka juga diketahui menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi yang isinya tidak benar pada tahun pajak 2017.

"Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,12 miliar," tulis Kanwil DJP Jakarta Timur dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/5/2022).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Dengan perbuatan ini, tersangka ditengarai telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar terancam hukuman penjara 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang kurang dibayar.

Sebelumnya menyerahkan tersangka ke Kejari Jakarta Timur, pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan terhadap wajib pajak. Ketika itu, wajib pajak telah diberi kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Dengan memanfaatkan pasal tersebut, wajib pajak sesungguhnya cukup melunasi jumlah pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Namun, wajib pajak memilih untuk tidak memanfaatkan hak tersebut sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke penyidikan.

Ketika penyidikan, wajib memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan berdasarkan Pasal 44B UU KUP. Sebagaimana diatur pada Pasal 44B ayat (2) huruf b, penghentian penyidikan atas tindak pidana Pasal 39 dapat dilakukan bila wajib pajak melunasi pajak yang kurang dibayar dan denda sebesar 3 kali lipat.

Meski demikian, tersangka tetap tidak memanfaatkan hak tersebut hingga tanggung jawab atas tersangka resmi diserahkan ke Kejari Jakarta Timur. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Warga 25 Mei 2022 | 09:36 WIB

Kalau pajak yang d rugikan ke negara sampai 1M lebih, penghasilan ny brp memang y? Berita nya agak setengah2, tidak ada info WP ny siapa/pekerjaan ny apa/wawancara dengan WP/dll. Jd cuma 1 sisi DJP kita liat ny.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini