ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB
Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak bisa mengajukan perpanjangan Waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau kerap disebut SPT-Y.

Pengajuan SPT-Y bisa dilakukan secara online melalui e-PSPT di DJP Online atau secara manual. Jika dilakukan secara online, wajib pajak harus punya sertifikat elektronik (sertel) terlebih dulu.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan melalui DJP Online dari menu Layanan > e-PSPT. Pastikan sudah memiliki sertel," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (30/4/2024).

Baca Juga:
Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Jika tidak punya sertel bagaimana? Pemberitahuan perpanjangan SPT-Y masih bisa diajukan secara manual, yakni secara langsung ke KPP atau melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat.

Sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) PMK 243/2014, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

Pemberitahuan perpanjangan disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP) sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir. Pemberitahuan dilampiri penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang. Pemberitahuan juga dilampiri laporan keuangan sementara.

Jika terdapat kekurangan pembayaran pajak terutang, wajib pajak perlu melampirkan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan, WP Perlu Setor Pajak yang Masih Harus Dibayar Dahulu

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN