KABUPATEN JOMBANG

Urus Pajak PBB Akhirnya Bisa Lewat Mobil Pajak Keliling

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 September 2020 | 13:33 WIB
Urus Pajak PBB Akhirnya Bisa Lewat Mobil Pajak Keliling

Ilustrasi. (DDTCNews)

JOMBANG, DDTCNews—Pemkab Jombang, Jawa Timur menerima bantuan mobil pajak keliling dari Bank Jatim untuk meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

Bupati Jombang Mundjidah Wahab mengatakan kehadiran mobil pajak keliling membuat masyarakat makin mudah membayar pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) makin mudah.

"Terima kasih atas bantuan mobil dari CSR Bank Jatim. Semoga mobil ini bisa bermanfaat bagi peningkatan pelayanan di Jombang," katanya dikutip Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Mundjidah menuturkan mobil pajak keliling beroperasi secara daring dan terhubung dengan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Untuk itu, mobil ini juga bisa dimanfaatkan untuk mengubah atau membetulkan nilai SPPT PBB-P2.

Dengan data yang terintegrasi dan layanan dilakukan secara langsung atau real time, ia berharap penerimaan daerah dari PBB-P2 dapat meningkat seiring dengan hadirnya layanan mobil pajak keliling.

"Dengan ini (mobil keliling) akan mempercepat pembayaran yang langsung masuk ke kas daerah secara real time," tutur Mundjidah seperti dilansir Jombang TV.

Baca Juga:
Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Sementara itu, Deputi Kepala Perwakilan BI Jatim Imam Subarkah mengatakan bantuan mobil pajak dari Bank Jatim ini akan mendukung Bapenda dalam melakukan terobosan pelayanan pembayaran PBB-P2 di Jombang.

Setoran pajak dipercaya dapat makin optimal karena layanan akan bergerak menyusuri setiap desa di Jombang untuk mengumpulkan penerimaan pajak."Layanan ini dilakukan secara bergilir dari satu desa ke desa lainnya," ujar Imam.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 September 2020 | 09:00 WIB

trobosan yang enarik, dan harus diapresiasi. kiranya bisa dicontoh pula oleh daerah-daerah di Indonesia.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini