LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 14:30 WIB
Urgensi Reformasi Pengadilan Pajak

Rohana Amelia Putri Handayani, Depok, Jawa Barat

BERBAGAI permasalahan dialami Pengadilan Pajak, mulai dari keluhan akibat dinilai terlalu eksklusif dan berpihak ke pemerintah, anggapan tidak independen, dan menumpuknya sengketa akibat melebihi kapasitas. Kondisi ini masih dipersulit dengan pandemi virus Covid-19.

Reformasi perpajakan dimulai 1983 dengan ditetapkannya 5 UU baru. Saat ini, Indonesia memasuki Reformasi Perpajakan Jilid III yang melibatkan perubahan 5 pilar utama, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, dan peraturan perpajakan.

Untuk mengatasi kekurangan kapasitas Pengadilan Pajak, pemerintah membuka rekruitmen hakim. Penekanan terhadap reformasi perpajakan akan ditujukan kepada para hakim di Pengadilan Pajak guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif.

Covid-19 telah mewabah hingga tidak hanya menjangkiti kesehatan penduduk dunia, tetapi juga perekonomian, sosial, dan kesejahteraan sebagian besar negara di dunia. Ketidakpastian global, baik pada aspek ekonomi maupun sosial merupakan akibat yang tidak terelakkan.

Di Indonesia, dampak negatif Covid -19 terlihat pada resesi ekonomi. Dari segi kesehatan, jumlah kasus positif Covid-19 per 30 September 2020 mencapai 287.008 kasus, dengan korban jiwa 10.740 jiwa. Dari dunia usaha, 8 dari 10 perusahaan mengalami penurunan pendapatan (BPS, 2020).

Menyadari dampak negatif pandemi ini, maka harus diambil kebijakan di bidang keuangan negara. Sebagai landasan hukumnya diterbitkanlah UU No. 2 Tahun 2020, yang di dalamnya terdapat berbagai kebijakan perpajakan seperti penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

Pada 2016 telah disepakati agenda Sustainable Development Goals (SDG’s). Agenda ini membawa 5 prinsip dasar yang menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, yaitu manusia (people), bumi (planet), kemakmuran (prosperity), perdamaian (peace), dan kerja sama (partnership).

Kelima prinsip dasar ini menaungi 17 tujuan dan 169 sasaran yang tidak dapat dipisahkan guna mencapai kehidupan manusia yang lebih baik. Dengan demikian, kesuksesan pembangunan tidak hanya dilihat dari seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tercapainya agenda SDG’s.

Reformasi perpajakan, khususnya Pengadilan Pajak, termasuk dalam tujuan 16 dari agenda SDG’s yaitu membangun institusi yang efektif, akuntabel dan inklusif di semua level. Berbagai langkah di bidang perpajakan dan SDG’s jelas memperlihatkan wajah pemerintah yang lebih bersahabat.

Penekanan reformasi perpajakan harus ditujukan pada pemberdayaan hakim di Pengadilan Pajak. Hakim harus beradaptasi dengan perubahan akibat pandemi. Hakim juga harus lebih inklusif menampung kebutuhan wajib pajak, dengan tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.

Pengaruhi Putusan
HUKUM, dalam hal ini putusan hakim di Pengadilan Pajak, memiliki kekuatan mengikat yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dan memberikan dampak terhadap pihak terkait. Karena itu, putusan hakim seharusnya dapat mengakomodasi kebutuhan esensial semua pihak terkait.

Dalam memutuskan perkara, hakim dihadapkan pada asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan (Siahaan, 2006). Penekanan asas kepastian hukum cenderung mempertahankan norma hukum tertulis demi menjaga kepastian hukum.

Pada asas keadilan, hakim harus mempertimbangkan hukum di masyarakat, yang terdiri atas kebiasaan dan ketentuan tidak tertulis. Untuk asas kemanfaatan lebih pada segi ekonomi, yaitu cost-benefit. Seharusnya, ketiga asas itu dilaksanakan secara kompromi, berimbang atau proporsional.

Namun kenyataannya, hakim harus memilih salah satu dari asas tersebut. Hakim harus menentukan dengan pertimbangan nalar kapan lebih dekat dengan salah satu asas itu dan tidak terpaku pada satu asas tertentu. Kualitas hakim Pengadilan Pajak akan terlihat dari bobot pertimbangannya.

Bagaimanapun, independensi Pengadilan Pajak memengaruhi putusan hakim. Idealnya, kekuasaan kehakiman bersifat bebas, tetapi pada kenyataannya tampak adanya pengaruh stratifikasi sosial dan birokrasi dalam putusan pengadilan (Soekanto, Suyanto, dan Widodo, 1988).

Aparat hukum pada birokrasi akan mengambil putusan tidak hanya berdasar hukum. Putusan hakim dipengaruhi pandangan individual dan struktur sosial saat keputusan tersebut diambil. Karena itu, independensi Pengadilan Pajak dari kekuasaan eksekutif adalah pertimbangan yang wajar.

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 November 2020 | 14:38 WIB

Artikel yang bagus semoga bisa jadi bahan pertimbangan untuk reformasi pengadilan pajak 🙏

28 November 2020 | 14:09 WIB

Artikel ini disusun secara terstruktur dan jelas sehingga sangat mudah dipahami. Penyampaiannya mengena bagi pembaca. Saya juga sependapat dengan penulis bahwa Reformasi Pengadilan Pajak patut menjadi perhatian dan prioritas. Selamat untuk penulis 👍🙏

28 November 2020 | 13:59 WIB

Reformasi perpajakan khususnya Pengadilan Pajak termasuk dalam agenda SDG’s (Sustainable Development Goals) yaitu menyeimbangkan dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan, yaitu manusia (people), bumi (planet), kemakmuran (prosperity), perdamaian (peace), dan kerja sama (partnership). Persoalan Pengadilan Pajak tidak hanya masalah hak dan kewajiban para wajib pajak yang bersengketa dengan pejabat berwenang. Bukan hanya menyelamatkan pemasukan negara dari pajak. Atau menjaga kehormatan negara semata. Melainkan juga pada kontrol yang mengatur keseimbangan dimensi dimensi. Oleh sebab itu, pengadilan pajak bukanlah persoalan sederhana. Menyangkut banyak dimensi dan pihak. Penulis berkeyakinan; penekanan reformasi harus ditujukan kepada para hakim guna mewujudkan wajah Pengadilan Pajak yang kredibel, akuntabel, dan inklusif. Saya pun berkeyakinan sama.

28 November 2020 | 13:13 WIB

Artikel ini sangat bagus membahas urgensi reformasi pengadilan pajak, jadi bisa menambah pengetahuan. Terima kasih ya Penulis teruslah berkarya. 🙏

28 November 2020 | 12:59 WIB

Artikel yang sangat bagus dan menarik, gagasan dari Penulis artikel ini yang berjudul Urgensi Pengadilan Pajak sangat perlu untuk ditindaklanjuti pelaksanaannya, karena Reformasi Pengadilan Pajak sudah menjadi suatu kebutuhan, masyarakat wajib pajak sangat butuh perlindungan hukum. Selamat kepada Penulis teruslah berkarya 👍👍🙏

28 November 2020 | 11:21 WIB

Artikel ini sangat bagus sependapat dengan penulis, untuk mencapai Sustainable Development Goals (SDG). Indonesia sangat perlu membangun Independensi Pengadilan Pajak dengan melakukan reformasi di Pengadilan Pajak melalui rekrutmen hakim dan menambah kompetensi hakim.👍🙏

27 November 2020 | 23:03 WIB

Untuk dapat mengatasi masalah perpajakan, kedudukan hakim di pengadilan harus independen, memutuskan dengan adil sesuai UU, dan mempertimbangkan hukum masyarakat, serta manfaat dari segi ekonomi 👍🏻

27 November 2020 | 22:54 WIB

Pendapatan negara terbesar berasal dari pajak. Dengan penegakan hukum pajak yang absolut, maka pendapatan negara terus mengalami surplus, rakyat makmur, Indonesia maju.

27 November 2020 | 15:18 WIB

Benar. Saya sependapat dengan penulis. Reformasi perpajakan tetap harus dilaksanakan dan begitu juga dengan pencapaian agenda SDGs, justru terlebih di tengah pandemi Covid-19 yang sedang terjadi. Tulisan ini pun bertepatan dengan rekrutmen hakim pengadilan pajak. Semoga para hakim pengadilan pajak semakin mumpuni dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

24 November 2020 | 21:23 WIB

Impressive. Terima kasih untuk artikel ini.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN