KABUPATEN SERANG

Terakhir Besok, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 14 Juli 2021 | 20:47 WIB
Terakhir Besok, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Program penghapusan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digulirkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Banten akan berakhir besok, Kamis (15/1/20211). Penghapusan sanksi ini berlaku untuk ketetapan pajak pada 2020 ke belakang.

Kabid Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Serang Ikhwanussofa mengatakan program penghapusan sanksi administrasi itu sudah dimulai sejak Februari 2021. Dia mengatakan masyarakat dapat mengajukan penghapusan sanksi PKB melalui Kepala Bapenda maksimal hingga 15 Juli 2021.

“Kebijakan sejak Februari yang lalu ditetapkan, [berlaku] selama 5 bulan. Cukup banyak yang mengajukan,” ujar Ikhwan.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dia menyebut tidak ada hambatan selama program pemutihan diberlakukan. Namun, menurutnya masih ada beberapa wajib pajak yang belum mengajukan pemutihan dan belum melakukan pembayaran pajak.

Ikhwan menjelaskan permohonan pemutihan langsung ditujukan pada Kepala Bapenda Kabupaten Serang. Permohonan itu kemudian didisposisikan kepada bidang penetapan dan penagihan. Bidang ini selanjutnya menetapkan besaran pajak yang harus disetorkan.

“Untuk perencanaan ke depan, kita lihat dulu situasi dan kondisi kegiatan usaha yang ada. Peraturan bupati mengakomodasi sampai dengan Desember 2021 sebetulnya, tapi itu hanya untuk masa pajak berjalan saja. Kalau yang tanggal 15 Juli ini berlaku untuk ketetapan pajak 2020 ke belakang,” jelasnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Pemberlakuan batasan waktu pengajuan relaksasi pajak dilakukan untuk mengukur animo masyarakat dalam menyeselasikan kewajibannya pajak. Ikhwan berharap masyarakat dapat memaksimalkan kesempatan yang sudah diberikan.

Alhamdulillah yang berniat untuk menyelesaikan langsung kita proses dan sudah melakukan pembayaran,” katanya.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan perhomonan penghapusan sanksi PKB, sambungnya, bisa mengajukan melalui email atau mengirim surat secara langsung. Selain itu, masyarakat juga bisa mengirimkannya melalui Whatsapp.

“Kita layani semua, apapun caranya. Kegiatan yang ditiadakan saat ini hanya pelayanan mobil keliling, karena cenderung mengumpulkan massa dalam jumlah yang banyak,” tandasnya, seperti dilansir banpos.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Juli 2021 | 22:47 WIB

Semoga dengan adanya pemutihan pajak ini, penerimaan pajak di pandemi ini dapat maksimal

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD