EFEK VIRUS CORONA

Simak, Ini Perincian Stimulus Nonfiskal Jilid II

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Maret 2020 | 13:06 WIB
Simak, Ini Perincian Stimulus Nonfiskal Jilid II

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

JAKARTA, DDTCNews – Selain stimulus fiskal, pemerintah juga meluncurkan stimulus nonfiskal dalam paket stimulus jilid II yang diberikan untuk mengantisipasi efek virus Corona pada perekonomian pada hari ini, Jumat (13/3/2020).

Hal ini juga dijabarkan dalam Siaran Pers Kemenko Perekonomian No. HM.4.6/32/SET.M.EKON.2.3/03/2020.

“Guna melengkapi paket kebijakan stimulus fiskal yang telah disampaikan, pemerintah juga telah menyiapkan paket kebijakan nonfiskal yang bertujuan untuk lebih memberikan dorongan terhadap kegiatan ekspor-impor,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Pertama, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas ekspor. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran ekspor dan daya saing. Dalam hal ini, dokumen Health Certificate serta V-Legal tidak lagi menjadi dukumen persyaratan ekspor kecuali diperlukan oleh eksportir.

Implikasinya, terdapat pengurangan Lartas ekspor sebanyak 749 kode HS yang terdiri dari 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan dan 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.

Kedua, penyederhanaan dan pengurangan jumlah Larangan dan Pembatasan (Lartas) untuk aktivitas impor khususnya bahan baku. Kebijakan ini untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku. Stimulus ini diberikan kepada perusahaan yang berstatus sebagai produsen.

Baca Juga:
Menkeu Ubah Aturan Pemberian Premi Kepabeanan-Cukai, Begini Detailnya

Pada tahap awal, kebijakan itu akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya. Selanjutnya akan diterapkan pula pada produk pangan strategis seperti garam industri, gula, tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.

Terkait dengan duplikasi peraturan impor, pemerintah juga akan melakukan penyederhanaan terutama pada komoditi: hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat, bahan obat dan makanan.

Ketiga, percepatan proses ekspor dan impor untuk reputable traders atau perusahaan-perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor-impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Pada prinsipnya, perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Kebijakan ini berupa penerapan auto response dan auto approval untuk proses Lartas, baik ekspor maupun impor serta penghapusan Laporan Surveyor terhadap komoditas yang diwajibkan. Hingga saat ini, sudah ada 735 reputable traders yang terdiri dari 109 perusahaan Authorized Economic Operator (AEO) dan 626 perusahaan yang tergolong MITA/Mitra Utama Kepabeanan.

Keempat, peningkatan dan percepatan layanan proses ekspor-impor, serta pengawasan melalui pengembangan National Logistics Ecosystem (NLE). NLE merupakan platform yang memfasilitasi kolaborasi sistem informasi antarInstansi pemerintah dan swasta untuk simplikasi dan sinkronisasi arus informasi dan dokumen dalam kegiatan ekspor/impor di pelabuhan.

Hal tersebut juga diterapkan untuk kegiatan perdagangan/distribusi barang dalam negeri melalui sharing data, simplikasi proses bisnis, dan penghapusan repetisi, serta duplikasi.

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Roadmap NLE mencakup antara lain integrasi antara INSW, Inaport, Inatrade, CEISA, sistem trucking, sistem gudang, sistem transportasi, sistem terminal operator, dan lainnya. Kehadiran NLE tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi logistik nasional dengan cara mengintegrasikan layanan pemerintah (G2G2B) dengan platform-platform logistik yang telah beroperasi (B2B). (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Maret 2020 | 18:12 WIB

dengan adanya stimulus nonfiskal tentunya dapat memberikan kenyamanan bagi pelaku industri perihal mengantisipasi turunnya aktivitas ekonomi pasca merebaknya corona di indonesia yang sedang masif

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:21 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Piutang Kepabeanan-Cukai Capai Rp46 Triliun, DJBC Optimalkan Penagihan

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri