PROVINSI RIAU

Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi Tahun ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 29 Maret 2020 | 06:00 WIB
Siap-siap, Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Lagi Tahun ini

Ilustrasi. (foto: Polri)

PEKANBARU, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau akan memberikan keringanan kepada masyarakat yang telat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat merebaknya virus corona atau Covid-19 di Provinsi Riau.

Keringanan itu berupa pembebasan denda pajak bagi wajib pajak yang kesulitan membayar pajak akibat adanya kebijakan pemerintah membatasi masyarakat keluar rumah atau bekerja dari rumah (work from home).

“Kebijakan membatasi keluar rumah memungkinkan keterlambatan pembayaran pajak. Ini yang akan kita sesuaikan. Jadi masyarakat kami bebaskan dari denda pajak,” kata Plt Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga:
Masih Ada Bebas Denda dan Diskon Pokok Pajak Kendaraan Hingga 26 Mei

Jadwal pembebasan denda pajak kendaraan bermotor, lanjutnya, masih belum ditentukan. Namun kemungkinan besar, waktu pembebasan denda pajak akan disesuaikan dengan perkembangan corona

Saat ini, Syahrial mengaku tengah melakukan rapat koordinasi dengan Dirlantas Polda Riau dan Jasa Raharja guna merumuskan pembebasan denda pajak dalam menyikapi dampak virus Corona di Riau.

Di samping itu, layanan pajak di UPT Kabupaten/Kota masih tetap dibuka. Hanya waktu saja pelayanan dibatasi. Pada saat bersamaan, Pemprov Riau juga menyediakan e-Samsat dan Samsat Online Nasional untuk pembayaran pajak secara online.

“Yang biasanya pelayanan kita sampai 8 jam, sekarang hanya 4 jam. Mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB untuk hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat dan Sabtu peyanan bukan mulai pukul 08.00-11.30 WIB,” ujar Syahrial dilansir dari GoRiau. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 November 2020 | 22:01 WIB

klu pajak kendaraan mati 5 thn,gmana perhitunganya,,trimakasih

31 Maret 2020 | 23:02 WIB

Kapan Tanggal Nya?

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI