PROVINSI SULAWESI UTARA

Hanya 2 Bulan, Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Agustus 2022 | 11:45 WIB
Hanya 2 Bulan, Pembebasan Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

MANADO, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor selama 2 bulan.

Berdasarkan pada informasi resmi yang dirilis Bapenda Provinsi Sulut, program pemutihan pajak kendaraan diberikan dalam momentum HUT Kemerdekaan RI dan HUT Provinsi Sulut. Periode program ini adalah 1 Agustus—30 September 2022.

“Dapatkan keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan danda pajak kendaraan (PKB) dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” bunyi penggalan informasi dalam sebuah unggahan di Instagram Bapenda Provinsi Sulut, dikutip pada Selasa (2/8/2022).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Program ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulut No. 43 Tahun 2022. Adapun perincian skema program ini sebagai berikut.

Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor

Kendaraan bermotor milik orang pribadi atau badan untuk tahun pembuatan 2020 dan seterusnya ke bawah yang telah lewat jatuh tempo dan belum membayar PKB diberikan pengurangan. Besaran keringanan dihitung menurut umur tahun lamanya tidak membayar, yaitu:

  • untuk pokok PKB tahun berjalan dibayar seluruhnya;
  • untuk tahun ke-2 diberikan pengurangan sebesar 50 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 3 diberikan pengurangan sebesar 60 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 4 diberikan pengurangan sebesar 70 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 5 diberikan pengurangan sebesar 80 % dari pokok pajak;
  • untuk tahun ke 6 dan seterusnya diberikan pembebasan pokok pajak 100 %.

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan denda sebesar 100% atas keterlambatan pembayaran untuk kendaraan bermotor milik orang pribadi dan milik pemerintah.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB

  • Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi / badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pada 2018—2022 diberikan keringanan dan pengurangan 50% pokok BBNKB dan pembebasan denda 100%.
  • Kendaraan yang dimiliki dan /atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pada 2017 dan seterusnya ke bawah diberikan pembebasan 100% pokok dan denda BBNKB.
  • Kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan yang mutasi masuk dari luar daerah ke Provinsi Sulawesi Utara dan akan melakukan perubahan kepemilikan ke atas nama orang pribadi diberikan pembebasan 100% pokok dan denda BBNKB.

Kendaraan Bermotor dengan Pelat Kuning

Kendaraan bermotor umum yang dimiliki oleh badan usaha/perusahaan dan dikuasai oleh orang dapat diberikan keringanan pokok PKB dan pembebasan denda apabila mengajukan permohonan secara bersamaan dengan keringanan BBNKB.

Bependa Provinsi Sulut menegaskan pembayaran dilaksanakan paling lambat 7 Oktober 2022. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Samsat terdekat. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif