PROVINSI DKI JAKARTA

Realisasi Setoran PBB-P2 di Bawah Rata-Rata, Anies Beberkan Alasannya

Muhamad Wildan | Selasa, 20 April 2021 | 07:00 WIB
Realisasi Setoran PBB-P2 di Bawah Rata-Rata, Anies Beberkan Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dinilai belum optimal lantaran masih meleset dari target yang telah ditetapkan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) cukup baik dengan nilai mencapai Rp37,42 triliun. Meski begitu, realisasi PBB dan BPHTB tercatat tidak mencapai target.

"Walaupun secara keseluruhan pendapatan daerah mencapai realisasi sangat baik, namun terdapat komponen pajak daerah yang realisasinya belum optimal yaitu kurang dari 95% seperti BPHTB dan PBB," katanya, dikutip Selasa (20/4/2021).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Tahun lalu, realisasi setoran PBB-P2 mencapai Rp8,97 triliun atau 94,96% dari target senilai Rp9.45 triliun. Sementara itu, BPHTB tercatat Rp4,68 triliun atau hanya 93,62% dari target senilai Rp5 triliun.

Dalam pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur DKI Jakarta 2020, Anies menyebutkan setidaknya terdapat 6 faktor penyebab realisasi PBB dan BPHTB pada tahun lalu di bawah rata-rata penerimaan per jenis pajak secara umum.

Pertama, pandemi Covid-19 dinilai menyebabkan penurunan kemampuan ekonomi khususnya wajib pajak dengan nilai ketetapan pajak yang besar. Hal ini membuat wajib pajak kesulitan membayar PBB sesuai dengan nilai ketetapan PBB.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Kedua, terdapat banyak objek pajak yang memiliki nilai ketetapan besar, tetapi objek pajaknya sudah tidak ada. Terdapat pula beberapa objek pajak yang menjadi objek sengketa, objek milik pemerintah, dan objek pajak yang belum diperbarui oleh pemiliknya sehingga mempersulit penagihan.

Ketiga, pemprov juga tidak dapat melakukan penagihan aktif secara maksimal akibat pandemi Covid-19. Keempat, pemprov mencatat masih terdapat transaksi properti di DKI Jakarta yang menggunakan harga NJOP, bukan harga sebenarnya.

Kelima, masih terdapat banyak apartemen yang belum dilakukan pertelaan dan pemecahan. Terakhir, banyak jual beli properti yang dilakukan berdasarkan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), bukan akta jual beli (AJB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 April 2021 | 08:23 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari DKI Jakarta dinilai sudah baik. Namun, realisasi PBB dan BPHTB masih belum mencapai target yang sudah ditetapkan. Faktor utama yang menyebabkan melesetnya realisasi PBB dan BPHTB adalah pandemi Covid-19. Diharapkan, masyarakat DKI Jakarta bisa segera pulih dan bisa membayar PBB serta BPHTB dengan normal.

20 April 2021 | 08:23 WIB

Terima kasih kepada DDTC News yang sudah memberikan berita yang informatif. Penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari DKI Jakarta dinilai sudah baik. Namun, realisasi PBB dan BPHTB masih belum mencapai target yang sudah ditetapkan. Faktor utama yang menyebabkan melesetnya realisasi PBB dan BPHTB adalah pandemi Covid-19. Diharapkan, masyarakat DKI Jakarta bisa segera pulih dan bisa membayar PBB serta BPHTB dengan normal.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:31 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hingga Batas Akhir, Sebanyak 14,18 Juta WP Sudah Lapor SPT Tahunan

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid