KABUPATEN INDRAMAYU

Ratusan Reklame Ketahuan Tidak Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 27 Maret 2021 | 14:01 WIB
Ratusan Reklame Ketahuan Tidak Bayar Pajak

Seorang pegawai Badan Keuangan Daerah Kabupaten Indramayu, melakukan giat pemasangan stiker lunas pajak reklame, beberapa waktu lalu. (Foto: bkd.indramayukab.go.id)

INDRAMAYU, DDTCNews - Pemkab Indramayu, Jawa Barat, melakukan penertiban ratusan papan reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Indramayu Ahmad Syadeli mengatakan operasi penertiban melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, DPUPR dan Dishub. Hasil operasi menemukan ratusan papan iklan tidak membayar pajak reklame kepada pemda.

"Kegiatannya sudah berjalan sejak hari Selasa pekan lalu dan masih berlanjut hingga akhir maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP," katanya dalam keterangan resmi seperti dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Ahmad menyebutkan pemkab tidak langsung menurunkan papan iklan bagi pelaku usaha yang belum membayar pajak reklame. Dia menyatakan langkah pertama yang dilakukan adalah penempelan stiker peringatan agar pengusaha segera lunasi tagihan pajak daerah.

Setidaknya sudah 100 alat peraga iklan yang ditempeli stiker peringatan pajak. Upaya penertiban itu merupakan langkah optimalisasi penerimaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda No.1/2016 tentang Pajak Daerah dan Perbup No.29A/2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.

"Apabila sampai batas waktu yang diberikan belum menyelesaikan pajaknya, maka tindakan berikutnya adalah melakukan pembongkaran objek reklame," ujarnya.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Ahmad menambahkan kegiatan penertiban pajak reklame sudah dilakukan BKD pada pertengahan Maret 2021. Upaya penertiban akan terus berlanjut sampai akhir Maret 2021 atau pekan depan.

"Kegiatan ini sudah berjalan sejak hari Selasa pekan lalu dan masih akan berlanjut hingga akhir Maret oleh tim yg dikoordinasikan Satpol PP," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 22:57 WIB

nah ini langkah yang baik biar tidak terjadi hal yang sama tidak membayar pajak reklame

27 Maret 2021 | 23:46 WIB

Langkah yang baik, karena law enforcement terkait hal ini akan memberikan pelajaran bagi wajib pajak sehingga tidak mengulangi hal yang sama

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD