TANGERANG

Program Diskon PBB untuk Warga Tangerang Dimulai, Cek Deadlinenya

Muhamad Wildan | Senin, 22 Maret 2021 | 16:30 WIB
Program Diskon PBB untuk Warga Tangerang Dimulai, Cek Deadlinenya

Ilustrasi. (DDTCNews)

TANGERANG, DDTCNews – Pemkot Tangerang memberikan keringanan berupa diskon pokok pembayaran atas pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Kiki Wibhawa mengatakan relaksasi tersebut berlaku atas pembayaran PBB tahun pajak 2021 dan BPHTB yang dibayarkan pada 22 Maret hingga 30 Juni 2021.

"Relaksasi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama wajib pajak daerah di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih terjadi. Waktu pelaksanaan diadakan mulai 22 Maret hingga 30 Juni 2021," katanya, dikutip Senin (22/3/2021).

Baca Juga:
Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Pemkot menggratiskan PBB terutang atas objek PBB dengan total pajak terutang hingga senilai Rp100.000. Untuk PBB 2021 terutang senilai Rp100.001 hingga Rp500.000, pemkot memberikan fasilitas pengurangan sebesar 20%.

Pengurangan PBB terutang sebesar 15% diberikan atas objek PBB dengan pajak terutang sejumlah Rp500.001 hingga Rp2.000.000. Diskon PBB sebesar 10% diberikan atas objek PBB dengan pajak terutang senilai Rp2.000.001 hingga Rp5 juta.

Bila PBB 2021 yang terutang mencapai lebih dari Rp5 juta, pengurangan PBB yang diberikan hanya sebesar 5%. Selain itu, pemkot juga memberikan fasilitas pengurangan BPHTB sebesar 10% dari yang seharusnya terutang.

"Kami berikan stimulus dan relaksasi berupa diskon untuk meringankan agar masyarakat tidak terlalu berat membayar pajak di masa pandemi ini sehingga PAD Kota Tangerang dapat terus berjalan," ujar Kiki seperti dilansir metrobanten.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Maret 2021 | 21:00 WIB

Program yg bagus dikeluarkan oleh pemkot tanggerang dikarenakan memberikan diskon terhadap pbb ditengah pandemi seperti ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS