INSENTIF PAJAK

PMK Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 02 Juli 2021 | 12:39 WIB
PMK Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi video, Jumat (2/7/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021. Periode pemberian insentif yang seharusnya berakhir pada Juni 2021 akan diperpanjang hingga Desember 2021.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan insentif pajak untuk membantu dunia usaha yang terdampak pandemi Covid-19. Dia mengatakan revisi PMK 9/2021 telah disusun dan sedang dalam tahap akhir.

"Tinggal menunggu pengundangan dan penomoran," katanya melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Suahasil mengatakan insentif yang diperpanjang tersebut yakni pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final DTP untuk UMKM, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Meski demikian, perpanjangan untuk jenis insentif potongan angsuran PPh Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi PPN dipercepat hanya berlaku pada sektor-sektor usaha yang masih membutuhkan dukungan. Simak ‘Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tidak untuk Semua Sektor’.

"Jadi secara resmi akan segera bisa berlaku perpanjangannya mulai awal bulan Juli ini," ujar Suahasil.

Baca Juga:
Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Dengan perpanjangan pemberlakuan insentif tersebut, pemerintah juga telah menambah pagu insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Pagu tersebut naik sebesar 10,75%, dari dari Rp56,73 triliun menjadi Rp62,83 triliun. Simak ‘Periode Insentif Pajak Diperpanjang, Anggaran dalam PEN Naik 10,75%’.

Kemenkeu mencatat ribuan wajib pajak telah memanfaatkan berbagai insentif usaha tersebut. Adapun hingga 25 Juni 2021, realisasi insentif usaha pada program PEN telah mencapai Rp36,0 triliun atau 63,5% dari pagu yang lama senilai Rp56,73 triliun atau 52,7% dari pagu yang baru ditetapkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 Juli 2021 | 14:32 WIB

Mudah-mudahan segera bisa keluar perubahan PMKnya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA PUSAT

Setoran Pajak Hanya Tumbuh 3%, DJP Jakarta Pusat Fokuskan Pengawasan

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini