PROVINSI DKI JAKARTA

Pengumuman untuk Warga DKI! Ada Pemutihan PKB & BBNKB Sampai Desember

Muhamad Wildan | Rabu, 14 September 2022 | 16:03 WIB
Pengumuman untuk Warga DKI! Ada Pemutihan PKB & BBNKB Sampai Desember

Unggahan Bapenda DKI Jakarta di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menggelar pemutihan atau penghapusan sanksi bunga dan denda berbagai jenis pajak termasuk pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan bunga dan denda PKB dilaksanakan terhitung sejak besok, 15 September 2022, dan berlangsung hingga 15 Desember 2022.

"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Tak hanya PKB, penghapusan sanksi denda, bunga, dan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) diberikan atas pelunasan tunggakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak reklame, dan pajak air tanah.

Khusus untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas penghapusan bunga dan bunga atas STPD.

Lusiana berharap penghapusan sanksi bunga dan denda dapat meringankan wajib pajak melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus membantu pemulihan perekonomian DKI Jakarta.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

Sebagai catatan, fasilitas pemutihan PKB perlu dimanfaatkan bagi para pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah mati selama 2 tahun atau lebih. Pasalnya, pada tahun depan pemerintah akan melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dengan STNK yang sudah mati selama 2 tahun.

Bila data registrasi kendaraan bermotor diputuskan untuk dihapus maka kendaraan tersebut tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan bodong permanen. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

rio harmon 15 Desember 2022 | 20:55 WIB

apakah pemutihan biaya balik nama kendaraan bermotor di Samsat Jakarta timur gratis

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD