KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah akan Bikin Aturan Baru untuk Perluas Basis Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 05 Desember 2020 | 06:01 WIB
Pemerintah akan Bikin Aturan Baru untuk Perluas Basis Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana membentuk peraturan baru untuk membantu upaya perluasan basis pajak oleh Ditjen Pajak (DJP) pada 2021.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pembentukan regulasi untuk memperluas basis pajak itu misalnya ketika pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No.1/2020 yang kini menjadi UU No.2/2020.

Melalui beleid tersebut, sambungnya, pemerintah memiliki payung hukum untuk mengenakan pajak pada kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

"Kami terus berupaya meningkatkan atau membentuk regulasi yang mungkin dapat digunakan sebagai basis untuk meng-collect objek yang selama ini belum terkumpulkan," katanya melalui konferensi video, Selasa (1/12/2020).

Suryo mengatakan DJP memiliki peluang memperluas basis pajak dengan menambah regulasi yang telah ada. Penerbitan regulasi itu akan seperti Perpu No.1/2020, yang kini efektif memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi dari luar daerah pabean untuk jasa tidak berwujud.

Di sisi lain, Suryo menyebut pemerintah tetap akan menggunakan instrumen perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif pajak yang selektif dan terukur pada tahun depan.

Baca Juga:
DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Secara bersamaan, DJP juga tetap berupa memperluas basis pajak agar target penerimaan yang senilai Rp1.229,6 triliun. Strategi perluasan basis pajak oleh DJP utamanya dengan melanjutkan upaya pengawasan dan penegakan hukum.

Melalui strategi itu, Suryo berharap pembayar pajak bisa bertambah dan kualitas pembayarannya pun dapat meningkat. "Pengawasannya dilakukan dengan metode berbasis kewilayahan, dan pengawasan berbasis wajib pajak-wajib pajak penentu penerimaan," ujarnya.

Sesuai dengan SE-07/PJ/2020, DJP menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan atas wajib pajak pada KPP Pratama dan menugaskan petugas Account Representative pada Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) III, Waskon IV, serta Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

05 Desember 2020 | 18:51 WIB

mengingat perkembangan zaman yang tidak dapat dihindaro, suatu regulasi yang dapat memperluas basis pajak sangat perlu untuk dilakukan sehingga memaksimalkan potensi penerimaan negara

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Senin, 29 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Imbau WP Waspadai Modus Penipuan yang Catut Nama Dirjen Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN