PELAPORAN SPT

Pelayanan Tatap Muka Dihentikan, Pelaporan SPT Manual Turun 30%

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 18:53 WIB
Pelayanan Tatap Muka Dihentikan, Pelaporan SPT Manual Turun 30%

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sejalan dengan penutupan pelayanan perpajakan secara langsung (tatap muka), pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara manual tercatat turun hingga 30,19%.

Hal ini terlihat dari data Ditjen Pajak (DJP) per Jumat (20/3/2020) pukul 08.40 WIB. Selain secara total penyampaian SPT tahunan cenderung melambat, pelaporan secara manual mengalami penurunan setelah DJP memperpanjang tenggat dan memberhentikan sementara pelayanan langsung. Baca artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Layanan Pajak DJP Mulai 16 Maret-5 April 2020’.

“Bersama ini disampaikan update jumlah penerimaan SPT tahunan tahun pajak 2019,” demikian bunyi pengantar informasi data yang disampaikan DJP.

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Berdasarkan data tersebut, pelaporan SPT tahunan per Jumat (20/3/2020) tercatat sebanyak 7,97 juta. Realisasi itu hanya mencatatkan pertumbuhan sekitar 1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,89 juta.

Dari jumlah tersebut, penyampaian SPT secara online – baik itu e-Filing ASP, e-Filing DJP Online, e-Form, maupun e-SPT – tercatat sebanyak 7,65 juta SPT. Jumlah tersebut hanya tumbuh 2,90% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 7,44 juta SPT.

Sementara itu, penyampaian SPT secara manual tercatat sebanyak 318.238 atau turun 30,19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 455.833 SPT. Porsi penyampaian SPT secara manual ini tercatat mengambil porsi 3,99% dari total penyampaian SPT.

Baca Juga:
Realisasi Restitusi Pajak Tumbuh 96,72 Persen pada Kuartal I/2024

Seperti diketahui, DJP menetapkan masa pencegahan penyebaran virus Corona pada 16 Maret-5 April 2020. Dalam masa itu, pelayanan perpajakan secara langsung (tatap muka) ditiadakan sementara.

Pada saat yang bersamaan, tenggat pelaporan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020. Simak artikel ‘Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020’.

Sebelumnya, DJP memang mengakui adanya perlambatan pelaporan SPT setelah otoritas menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-13/PJ/2020. Namun, DJP meminta agar wajib pajak tidak perlu menunda pembayaran dan pelaporan karena semua bisa dilakukan secara online. Simak artikel ‘Meski Tenggat Diundur, DJP Imbau Wajib Pajak Tidak Tunda Lapor SPT’.

DJP mengingatkan dalam situasi saat ini, penerimaan pajak sangat diperlukan pemerintah dalam upaya menangani virus Corona. Simak artikel ‘Bersama Tangani Virus Corona, Ini Imbauan DJP kepada Wajib Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Maret 2020 | 07:21 WIB

tatap muka dikurangi, namun harus ada solusi media yg disediakan kpp utk melayani wp via email, whatsup atau kotak surat bagi pengurusan npwp badan, pelaporan, konsultasi dll, terimakasih

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS