PMK 23/2020

Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 31 Maret 2020 | 12:19 WIB
Pajak atas THR Tidak Ditanggung Pemerintah, Ini Contoh Penghitungannya

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tunjangan hari raya (THR) tidak termasuk dalam pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) dalam skema insentif untuk karyawan pada 440 sektor usaha yang terdampak pandemi virus Corona.

Cara penghitungan PPh 21 DTP sebenarnya sama seperti masa pajak saat tidak ada pembagian THR oleh perusahaan. Simak artikel ‘Ini Contoh Penghitungan Pajak Gaji Karyawan Ditanggung Pemerintah’. PPh 21 DTP hanya diberikan untuk penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur.

“Pemberi kerja memotong dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas THR,” demikian bunyi penggalan ketentuan yang disampaikan dalam contoh soal di lampiran Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Selain itu, seperti yang diberitakan sebelumnya, langkah pertama yang dilakukan adalah menghitung nilai penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta.

Hal ini dikarenakan salah batasan penghasilan bruto menjadi salah satu syarat atau kriteria penerima insentif. Selain itu, ada pula syarat sektor (440 klasifikasi lapangan usaha/KLU) dan/atau ditetapkan sebagai perusahaan KITE. Pegawai tersebut juga harus memiliki nomor pokok wajib pajak.

Berikut ini salah satu contoh penghitungan PPh Pasal 21 DTP untuk pegawai/karyawan yang menerima gaji dan tunjangan serta membayar iuran pensiun, serta menerima THR. Contoh ini disambil dari Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Tuan C (K/1) pegawai tetap di PT Z (industri makanan bayi/KLU 10791). Pada Mei 2020 menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp15.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp300.000,00 serta menerima tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp10.000.000,00.

Dari contoh tersebut, penghasilan bruto Tuan C yang bersifat tetap dan teratur berupa gaji dan tunjangan senilai Rp15.000.000,00 sebulan. Jika disetahunkan (dikali 12 bulan) menjadi Rp180.000.000,00 atau masih di bawah batas maksimal insentif Rp200 juta.

Dengan demikian, Tuan C dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Berikut penghitungan nilai PPh Pasal 21 DTP dan penghasilan setelah pajak yang pada akhirnya diterima oleh karyawan.

Baca Juga:
RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca


Dari nilai penghitungan tersebut, penghasilan yang diterima karyawan bertambah. Namun, penambahan hanya berasal dari PPh Pasal 21 DTP atas penghasilan dan tunjangan, tidak termasuk THR.

Awalnya (jika tidak ada insentif PPh Pasal 21 DTP), penghasilan setelah kena pajak yang diterima Tuan C senilai Rp23.649.167,00. Setelah ada PPh Pasal 21 DTP, penghasilan yang diterima menjadi Rp24.575.000,00.

Baca juga artikel ‘Simak, Ini Ketentuan Insentif Pajak Gaji Pegawai Ditanggung Pemerintah’ dan ‘Insentif Pajak Gaji Karyawan Belum Tentu Diberi Selama 6 Bulan’. Anda juga bisa menyimak Kamus Pajak ‘Jadi Stimulus untuk Manufaktur, Apa Itu PPh 21 Ditanggung Pemerintah?’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2020 | 14:09 WIB

itu dikurangin pph 21 seluruh penghasilan sebesar 1.050.,833- dari mana angka nya ya?

20 Mei 2020 | 14:08 WIB

itu dikurangin pph 21 seluruh penghasilan sebesar 1.050.000,- dari mana angka nya ya?

04 Mei 2020 | 00:52 WIB

bagaimana perlakuan untuk karyawan yg mendapat bonus dan ternyata ditengah tahun melebihi 200jt ? mohon penjelasannya, terimakasih

27 April 2020 | 13:16 WIB

Slmt siang, pada contoh Take Home Pay (THP) = Rp. 24.575.000,- Sedangkan Tuan C gaji + tunj. = 15 juta dan THR 10 juta total 25 juta potong iuran pensiun 300 ribu, pajak THR (contoh III.2) 1,5 juta = THP = 25 jt - 300rb - 1,5 jt = Rp. 23.200.000,- Mohon penjelasannya. Terima kasih.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD