PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Mudahkan Wajib Pajak, Samsat Payment Point Disediakan

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 07 September 2020 | 12:11 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, Samsat Payment Point Disediakan

Ilustrasi. (foto: Humas Pemprov Kaltara)

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Untuk memperluas jaringan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengandalkan Samsat Payment Point.

Kepala BP2RD Kaltara Ishak mengatakan program ini mempermudah wajib pajak yang jauh dari kantor Samsat induk. Ishak menjelaskan Samsat Payment Point sudah direalisasikan sejak 2018. Saat ini, Samsat Payment Point telah ada pada 10 titik dan akan ditambah 2 titik lagi untuk dioperasikan pada 2021.

“Dua titik Payment Point yang rencananya dioperasikan pada 2021 berada di Malinau. Ditambah lagi 1 unit Samsat Keliling,” tuturnya, dikutip pada Senin (7/9/2020).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Adapun 10 Samsat Payment Point yang sudah beroperasi antara lain berada di Kabupaten Bulungan 3 titik, Nunukan 2 titik, dan Tarakan 5 titik. Selain Samsat Payment Point, BP2RD juga mengoperasikan Samsat Keliling pada ketiga kabupaten tersebut masing-masing 1 unit.

Samsat Payment Point ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Untuk itu, masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan 5 tahunan tetap harus bertandang ke kantor samsat induk.

Ishak menyebut keberadaan Samsat Payment point ditujukan untuk meningkatkan penerimaan PKB. Terlebih pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Kaltara cukup tinggi. Sesuai dengan data BP2RD Kaltara, jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kaltara hingga Juni 2020 tercatat sebanyak 345.086 unit.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

“Sasarannya, tentu saja meningkatkan perolehan pajak daerah melalui pembayaran PKB. Total kendaraan yang terdaftar 345.086 unit. Untuk rata-rata pertumbuhan kendaraan bermotor roda 2 di Kaltara, tiap bulan mencapai 1.601 unit. Untuk roda 4, sebanyak 221 unit per bulan,” tuturnya.

Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kemudahan pelayanan, BP2RD Kaltara juga mengandalkan teknologi informasi, yaitu melalui e-Samsat atau Samsat Elektronik. Layanan daring ini menggandeng Bankaltimtara dan dapat digunakan untuk melunasi PKB secara online.

“Secara teknis, setelah pajak dibayar secara online, bukti pembayaran dapat disetorkan ke Samsat kabupaten/kota. Pembayaran dapat dilakukan di teller Bankaltimtara atau ATM Bankaltimtara,” tutur Ishak, seperti dilansir dari situs web Humas Pemprov Kaltara. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 September 2020 | 09:15 WIB

Pelayanan pajak berupa Samsat Payment Point seperti ini memang sangat diperlukan bagi masyarakat luas agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara mudah. Pelayanan-pelayanan ini juga perlu disediakan lebih masif lagi, karena di beberapa titik tertentu terdapat penumpukan pelayanan #CMIIW. Selain itu, layanan-layanan secara online seperti e-Samsat juga perlu dioptimalkan lagi yang tentunya dibarengi dengan sosialisasi kepada masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?