YOGYAKARTA

Minim Peminat, Sistem E-Tax Dievaluasi

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Oktober 2016 | 09:59 WIB
Minim Peminat, Sistem E-Tax Dievaluasi

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemkot Yogakarta setahun ini telah menerapkan sistem pajak online (e-tax) bagi wajib pajak kalangan pengusaha hotel dan restoran. Hanya saja, kebijakan yang dimulai sejak Oktober 2015 itu hasilnya belum optimal. Respons wajib pajak untuk memanfaatkan e-tax masih jauh dari target.

Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta Kadri Renggono mengatakan sejauh ini baru sekitar 20 wajib pajak hotel dan restoran yang memanfaatkan e-tax. Jauh dari target yang dipasang yaitu sebanyak 36 hotel dan 90 restoran.

"Kami akan evaluasi secara menyeluruh," ujarnya, kemarin (23/10).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Sebelumnya, alasan pemkot menerapan sistem e-tax agar wajib pajak bisa menyajikan data transaksi secara valid sehingga perhitungan pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah sesuai dengan setiap transaksi di masing-masing usaha milik wajib pajak.

Berdasarkan hasil studi ke Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang juga menerapkan sistem pajak online, kata Kadri, di sana realisasinya memuaskan karena dipayungi regulasi berupa peraturan daerah dan didukung pemerintah setempat yang membuat aplikasi sendiri.

Dengan adanya perda pajak online, maka semua pembayaran pajak harus mengikuti sistem yang dibangun oleh pemerintah setempat. Sehingga setiap transaksi yang ada di perhotelan maupun restoran dapat terpantau setiap saat.

Baca Juga:
Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

"Kalau dibandingkan dengan Badung, Yogya ini masih sangat tertinggal. Tapi ini menjadi motivasi kami agar sistem pajak online yang sedang dibangun mendapat kepercayaan wajib pajak," imbuhnya.

Dia menduga keengganan wajib pajak memanfaatkan e-tax karena pemkot hanya menggandeng satu perbankan milik pemerintah. Sementara wajib pajak hotel dan restoran banyak yang memiliki rekening di perbankan lain.

Secara terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Istidjab Danunegoro mengatakan kendala yang dihadapi oleh pengusaha hotel dan restoran untuk memanfaatkan sistem e-tax karena keterbatasan perangkat yang memadai.

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Diakuinya, saat sosialisasi awal soal e-tax, pemkot berjanji akan membantu penyediaan perangkat pembayaran pajak melalui sistem online bagi wajib pajak. Namun hingga kini tak ada realisasinya.

"Sebenarnya hanya keterbatasan perangkat saja, apalagi jika memakai e-tax, wajib pajak tiap kali transaksi harus melapor," ujarnya.

Meski tak memanfaatkan e-tax, Istijab menegaskan seluruh pengusaha hotel dan restoran taat aturan dan selalu membayar pajak kepada pemerintah. "Meski tak pakai e-tax, tapi kami tetap membayar pajak melalui cara manual," tandasnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 November 2019 | 22:00 WIB

Jgn saza Hotel semua toko makanan dan minuman restoran kuliner sampai angkringan kasih tuh mesin... klo gak gak adil nanti.. mk pemerintah daruah harus meregester semua pedagang..seperti di negara jiran..tuh agak tertib ... kecuali asongan dan pedanggang kaki lima di pasar ..yg gelar tiker jualannya... namun yang punya nama dimanapun harus juga dikenai..tentu sesuai zonasi nya..biar pajak itu adil... tergantung serius gak...atau ada maksud lain gak ngerti tuh?

16 November 2019 | 21:26 WIB

Kasih saza mesin hitung pajaknya dikonek dimesin kasnya kenapa ragu..khan dijamin rahasianya.. tinggal unduh gak report2.. (billing systemnya konek dgn chiep ttt)

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Dorong Pemilik Kendaraan Balik Nama, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak

Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%