KABUPATEN GIANYAR

Kejar Penerimaan, Pemda Perlu Kebut Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 11:00 WIB
Kejar Penerimaan, Pemda Perlu Kebut Digitalisasi Pajak dan Retribusi

Ilustrasi.

GIANYAR, DDTCNews - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwBI) Provinsi Bali mendorong Pemkab Gianyar meningkatkan digitalisasi APBD, khususnya pada pos penerimaan.

Kepala KPwBI Bali Trisno Nugroho mengatakan Pemkab Gianyar perlu meningkatkan upaya digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Proses bisnis tersebut berlaku pada penerimaan dan belanja dalam APBD Kabupaten Gianyar.

"Kami juga mendorong agar tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Semua penerimaan APBD, pengeluaran APBD," katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Trisno menjelaskan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah terkait dengan proses digitalisasi pada pos penerimaan. Pasalnya, digitalisasi belum berlaku pada semua jenis pungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, pemkab juga menghadapi tantangan dalam mengubah paradigma masyarakat dalam membayar pajak. Sampai saat ini, pembayaran pajak masih mengandalkan lokasi loket karena masyarakat membutuhkan tanda bukti fisik.

Hal tersebut sejatinya sudah disediakan pemerintah dengan saluran pembayaran elektronik. Bukti fisik tersebut didapatkan dengan pembayaran melalui ATM, e-commerce, dan saluran online lainnya.

Baca Juga:
Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

"Penerimaan pajak yang 10 item harus segera digitalisasi. Retribusi dari 22 item, baru 10 yang sudah online dan 12 yang belum. Kita mendorong agar ini semua segera semuanya segera direalisasikan," terangnya.

Trisno menambahkan sistem pembayaran pajak dan retribusi secara elektronik tidak hanya memudahkan masyarakat membayar ke kas daerah. Sistem tersebut juga bermanfaat sebagai instrumen optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Penerimaan bisa nontunai sehingga bisa meningkatkan PAD Gianyar yang PDRB-nya bertumpu pada akomodasi makanan minuman dan sektor pertanian," ungkapnya seperti dilansir beritadewata.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 September 2021 | 22:14 WIB

Terima kasih DDTC untuk berita yang bermanfaat , melalui digitalisasi pajak akan meningkatkan kemudahan dari WP dalam membayar pajak sehingga diharapkan tingkat kepatuhan pajak menjadi lebih tinggi

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 13:45 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Belum Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Daerah Ini dalam Waktu Dekat

Selasa, 30 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Kalimantan Utara

Selasa, 30 April 2024 | 12:00 WIB KOTA PONTIANAK

Tagihan PBB Memberatkan, WP Bisa Ajukan Keberatan secara Online

Selasa, 30 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Jawa Timur beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini