KARTU PRAKERJA

Jokowi Rilis Perpres Baru, Bantuan Kartu Prakerja Bisa Diminta Kembali

Dian Kurniati | Jumat, 10 Juli 2020 | 10:51 WIB
Jokowi Rilis Perpres Baru, Bantuan Kartu Prakerja Bisa Diminta Kembali

Tampilan pendaftaran kartu prakerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 76 Tahun 2020 sebagai revisi Perpres No. 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam beleid tersebut, Jokowi membuat beberapa perubahan. Salah satunya adalah dengan menambahkan Pasal 31C untuk menyikapi penyaluran kartu prakerja yang tidak tepat sasaran.

“Penerima kartu prakerja yang tidak memenuhi ketentuan...dan telah menerima bantuan biaya pelatihan...atau insentif...wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif tersebut kepada negara,” demikian bunyi penggalan Pasal 31C ayat (1), dikutip pada Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Pemerintah memberikan waktu pengembalian uang oleh para penerima kartu prakerja yang tak sesuai ketentuan tersebut selama 60 hari. Jika perintah itu tidak dipenuhi, Badan Pelaksana (Project Management Officer/PMO) Kartu Prakerja akan melakukan gugatan ganti rugi.

Ada pula penambahan Pasal 31D yang memuat ketentuan jika penerima kartu prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi. Terhadap peserta yang curang tersebut, PMO akan mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui perpres tersebut, Jokowi mengatur pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah tapi tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah.

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Beberapa perubahan lainnya tertuang dalam Pasal 12A. Dalam pasal tersebut, Jokowi menyebut pelaksanaan program kartu prakerja selama pandemi virus Corona bersifat sebagai bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak wabah.

Komite Cipta Kerja juga dapat melakukan penyesuaian kebijakan yang meliputi pendaftaran, kepesertaan, kemitraan, biaya pelatihan dan insentif, serta tindakan lainnya jika diperlukan.

“Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Komite Cipta Kerja dan tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan program kartu prakerja oleh manajemen pelaksana sebelum peraturan presiden ini mulai berlaku dinyatakan sah sepanjang didasarkan pada iktikad baik," demikian bunyi ketentuan dalam Perpres tersebut.

Baca Juga:
Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

Dari sisi keorganisasian, Jokowi mengubah Pasal 15 untuk menambahkan anggota Komite Cipta Kerja dari semula 6 orang menjadi 12 orang. Anggotanya kini terdiri atas Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Ada pula Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BPKP, dan Kepala LKPP.

Sementara posisi ketua tetap dipegang Menko Perekonomian dengan Wakil Kepala Staf Presiden dan Sekretaris Kemenko Perekonomian. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 dan berlaku sejak diundangkan 8 Juli 2020. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Juli 2020 | 11:14 WIB

Saya sangat setuju dengan pendapat Bpk.Putra ES.., kalau dana insentif nya sudah di belanjakan sembako atau kebutuhan sehari-hari seperti kami yang kena pandemik apa tetap akan si tarik?

10 Juli 2020 | 19:28 WIB

bagaimana bila yang termasuk dalam daftar pengembalian itu ada warga yang memang membutuhkan dana insentif. seperti kami yang sangat membutuhkan insentif karena dampak dari pademik sekarang ini.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Sempat Disetop Saat Pemilu, Bansos Beras Kembali Dilanjutkan Jokowi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya