INVESTASI

Ini Hambatan Investasi yang Dominan Versi BKPM

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 November 2019 | 14:35 WIB
Ini Hambatan Investasi yang Dominan Versi BKPM Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. (foto: BKPM)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada sekitar 190 kasus investasi yang muncul hingga saat ini.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sebanyak 190 kasus investasi yang muncul disebabkan oleh berbagai faktor penghambat, antara lain masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi atau kebijakan.

“Sebanyak 32,6% karena perizinan, pengadaan lahan 17,3%, dan regulasi/kebijakan sebanyaak 15,2%,” ujarnya, seperti dikutip dari keterangan resmi BKPM, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Dengan demikian, sebagian besar hambatan disebabkan oleh masalah perizinan. Berbagai masalah perizinan itu seperti izin khusus/rekomendasi, sertifikasi, surat dirjen, hingga peraturan menteri dinilai menghambat investasi masuk.

Saat ini, sambung Bahlil, ada sekitar 24 perusahaan yang sudah masuk pipeline dengan nilai sebesar Rp708 triliun. Namun sejumlah perusahaan itu terhambat merealisasikan investasinya karena tersandung berbagai kasus investasi.

Berbagai masalah atau faktor penghambat ini masih tetap muncul meskipun pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik melalui online single submission (Peraturan Pemerintah No.24/2018). Selain itu, ada pula Peraturan Presiden No 97/2014 terkait penyelenggaraan PTSP.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Bahlil mengatakan saat ini, BKPM memiliki enam tugas utama. Pertama, perbaikan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business). Kedua, eksekusi realisasi investasi besar. Ketiga, peningkatan investasi besar untuk bermitra dengan UMKM.

Keempat, penyebaran investasi berkualitas. Kelima, promosi investasi terfokus berdasarkan sektor dan negara. Keenam, peningkatan investasi dalam negeri (PMDN) khususnya UMKM.

“Sebuah investasi, baik asing maupun dalam negeri, harus memberikan manfaat bagi UMKM dan masyarakat lokal serta pengusaha daerah untuk mengambil bagian dalam investasi tersebut,” ujar Bahlil.

PMDN dan UMKM, sambungnya, harus menjadi fokus pemerintah. Saat ini jumlah UMKM sekitar 60 juta dan dapat menyediakan lapangan pekerjaan sekitar 100 juta pekerjaan. PMDN dan UMKM harus didorong agar dapat bersaing dengan investor dari luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara