EFEK VIRUS CORONA

DJP: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Banyak Dipakai UMKM

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Mei 2020 | 09:01 WIB
DJP: Insentif Pajak Ditanggung Pemerintah Belum Banyak Dipakai UMKM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama memberikan paparan. (tangkapan layar saat webinar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan insentif yang diberikan sebagai upaya penanganan dan mitigasi dampak pandemi Covid-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga 27 Mei 2020 pukul 21.00 WIB, jumlah permohonan insentif dalam PMK No.44/2020 dan PMK No.28/2020 mencapai 375.913. Sekitar 91,9% atau sebanyak 345.640 permohonan dikabulkan DJP.

"Insentif ini ibaratnya semua obat sudah dikeluarkan pemerintah untuk mendukung dunia usaha di masa pandemi sekarang ini," katanya dalam dalam sebuah webinar, Kamis (28/5/2020).

Baca Juga:
Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Hestu menyebut jumlah penerima manfaat yang sebanyak 345.640 wajib pajak masih tergolong minim. Hal ini dapat dilihat dari jumlah penerima insentif PPh final UMKM 0,5% ditanggung pemerintah (DTP) yang masih kecil.

Pasalnya, jumlah wajib pajak yang membayar pajak dengan skema final berkisar di angka 2,3 juta wajib pajak. Sementara itu, pengajuan insentif PPh final UMKM DTP hingga 27 Mei 2020 baru sebanyak 186.537 permohonan dengan 98,4% atau 183.595 permohonan yang dikabulkan.

Dari indikator PPh final UKM DTP tersebut, Hestu menyebutkan masih banyak pelaku usaha UMKM yang belum memanfaatkan fasilitas fiskal yang disediakan pemerintah. Oleh karena itu dia meminta asosiasi pelaku usaha seperti Apindo, Kadin, dan Hipmi ikut aktif memberitahu anggotanya terkait opsi insentif yang disediakan pemerintah.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

"Kita lihat insentif belum banyak dimanfaatkan UMKM karena yang rutin membayar pajak dengan skema PP 23/2018 sebanyak 2,3 juta WP. Jadi, belum semua memanfaatkan fasilitas ini," paparnya. Simak artikel ‘Cara Mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018 Secara Online’.

Untuk PPh Pasal 21 DTP, sudah ada 112.413 permohonan yang diajukan wajib pajak. Dari jumlah tersebut, 99.661 permohonan disetujui DJP. Selanjutnya, permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor yang masuk sebanyak 10.975. Sebanyak 7.764 permohonan disetujui oleh otoritas.

Permohonan insentif pembebasan PPh Pasal 22 yang diajukan sebanyak 5.221 dan semuanya disetujui oleh DJP. Begitu juga dengan insentif PPh Pasal 23 yang sebanyak 3.363 permohonan, seluruhnya disetujui oleh DJP.

Baca Juga:
Belum Ada Perkada Insentif Pajak Hiburan, Pemda Bisa Ambil Diskresi

Adapun pengajuan untuk diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 sebanyak 57.404. Dari total permohonan tersebut, sebanyak 46.036 permohonan disetujui oleh DJP dan menyisakan 11.368 permohonan yang ditolak.

"Permohonan yang ditolak tersebut diantaranya karena KLU tidak seusai kriteria PMK atau belum melaporkan SPT tahunan 2018," imbuh Hestu.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

29 Mei 2020 | 22:57 WIB

saya rasa perlu adanya sosialisasi yang lebih masif untuk diinformasikan kepada wp dengan cara memberikan pemberitahuan secara digital agar mereka juga dapat mengetahui informasi yang mudah di dapat, serta terintegrasi guna mencapai kepatuhan wp yang sebenarnya layak menggunakan insentif

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

BERITA PILIHAN