BANTUAN SOSIAL

Cek Rekening! Pencairan Subsidi Gaji Rampung Oktober 2021

Dian Kurniati | Senin, 06 September 2021 | 13:39 WIB
Cek Rekening! Pencairan Subsidi Gaji Rampung Oktober 2021

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (BPMI Sekretariat Presiden).

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pemerintah terus berupaya menyalurkan bantuan subsidi gaji atau subsidi upah (BSU). Pencairan bantuan yang menyasar para pekerja terdampak pandemi ini ditargetkan rampung paling lambat pada Oktober 2021.

Ida mengatakan penyaluran subsidi upah tahap I dan II telah dilakukan terhadap pekerja yang memiliki rekening bank pemerintah alias Himbara. Adapun pada tahap III dan seterusnya, subsidi gaji akan menyasar pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara sehingga perlu membuka rekening baru.

"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (6/9/2021).

Baca Juga:
Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Ida mengatakan pemerintah menyalurkan subsidi upah sejak Agustus lalu dan akan terus berlanjut. Para penerimanya berasal data pekerja yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan, yang kemudian diperiksa kembali oleh Kemenaker agar tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Ida telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16/2021 yang mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja. Beleid itu memuat 5 kriteria pekerja yang memenuhi persyaratan memperoleh subsidi upah.

Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah. Terakhir, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, perdagangan, hingga jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Pengelompokan sektor pekerja ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Pemberian bantuan subsidi upah tersebut diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro. Nilai bantuannya sebesar Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Pemerintah telah mengalokasikan dana Rp8,8 triliun untuk memberikan subsidi upah kepada sekitar 8,7 juta pekerja tahun ini. Namun, realisasi penyalurannya akan tergantung pada data yang telah diverifikasi Kemenaker. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

06 September 2021 | 21:53 WIB

Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU), diharapkan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja yang terkena dampak Covid-19 sehingga dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Jika demand masyarakat bertambah, maka produksi atau supply akan meningkat. Hal ini akan berdampak pada pulihnya roda perekonomian secara bertahap.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

BERITA PILIHAN