TIPS PAJAK

Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Rabu, 13 Mei 2020 | 15:59 WIB
Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online

Ilustrasi. Logo e-Reporting Insentif Covid-19. (DJP)

KABAR gembira untuk para wajib pajak! Mulai hari ini, Rabu (13/5/2020), pelaporan realisasi insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah bisa dilakukan secara online melalui DJP Online.

Pelaporan realisasi insentif Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi para penerima insentif pajak, terutama insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Insentif pajak yang wajib dilaporkan realisasinya tersebut di antaranya insentif PPh Final ditanggung pemerintah (DTP) dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP. Adapun pelaporan realisasi tersebut dilakukan setiap masa pajak selama periode insentif berlaku.

Baca Juga:
Crash Program Efektif Bantu Debitur Kecil Lunasi Utang ke Negara

Biar tidak bingung, DDTCNews akan menjelaskan langkah-langkah pelaporan realisasi insentif tersebut. Sebelum melapor, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda memang termasuk sebagai penerima insentif pajak PMK 44/2020.

Pertama, buka dan Login akun Anda di DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan captcha lalu klik Login. Kemudian, klik menu Profil untuk penambahan atau aktivasi fitur layanan pelaporan insentif Covid-19.

Setelah itu, klik aktivasi fitur Layanan dan centang e-reporting insentif Covid-19. Setelah aktivasi, pilih menu Layanan dan klik e-reporting insentif Covid-19. Nanti, Anda akan segera melihat kolom Daftar Pelaporan. Setelah itu klik Tambah.

Baca Juga:
Banyak Tarik Utang Saat Covid-19, Beban Bunga 2024 Naik 37 Persen

Pada kolom Pelaporan Baru, pilih jenis pelaporan realisasi yang Anda inginkan. Ada dua jenis pelaporan realisasi yang Anda bisa pilih, yaitu pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP dan PPh Pasal 21 DTP. Katakanlah, Anda memilih PPh Final DTP.

Setelah memilih, isi Kode keamanan. Setelah itu, klik Lanjutkan. Jika Anda tak mendapatkan fasilitas PMK-44, maka akan muncul notifikasi kesalahan (DT). Hal ini terjadi karena Anda tidak termasuk penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak Covid-19.

Jika berhasil, Anda akan diarahkan untuk mengunggah (upload) file laporan realisasi PPh Final. Namakan file tersebut dengan format AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xlsx dengan perincian sebagai berikut:

Baca Juga:
Begini Tata Cara Aktivasi dan Lupa EFIN Pascapandemi Covid-19

A = 15 digit (NPWP)
B = 2 digit (masa pajak awal)
C = 2 digit (masa pajak akhir)
D = 4 digit (tahun pajak)
E = 2 digit (kode pelaporan realisasi)
F = 2 digit (kode pembetulan)

Untuk diingat, kode pelaporan realisasi PPh Final DTP menggunakan 01, sedangkan PPh Pasal 21 DTP menggunakan 02. Jika pelaporan normal kode pembetulan diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya. Setelah selesai mengunggah, klik Submit.

Sekadar mengingatkan, pelaporan realisasi PPh Pasal 21 DTP dan PPh Final DTP dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Insentif berlaku untuk masa pajak April 2020-September 2020. Selesai. Mudah, kan? (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Juni 2020 | 17:14 WIB

kenapa gak bisa download formatnya ya?

27 Mei 2020 | 00:36 WIB

Bagaimana cara melakukan pembetulan laporan realisasi DTP yang sudah diupload lewat DJP online?

18 Mei 2020 | 07:07 WIB

apakah dengan melakukan pelaporan realisasi insentif pph final DTP, wp tidak perlu membuat kode billing lagi dengan penambahan uraian PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020 mohon penjelasannya admin ?

14 Mei 2020 | 21:17 WIB

lihat di youtube aja, disana lebih jelas. bagi teman2x yg masih bingung https://youtu.be/1sSIYm7rkIM

14 Mei 2020 | 11:26 WIB

kalau tahunan kan 0112, kalau per-masa ya tulis aja 0404 (untuk masa april)

14 Mei 2020 | 10:42 WIB

masa pajak awal itu maksudnya apa? trus masa pajak akhir itu bulan apa? misal mau bayar bulan April masuknya Awal atau akhir ?

14 Mei 2020 | 10:42 WIB

masa pajak awal itu maksudnya apa? trus masa pajak akhir itu bulan apa? misal mau bayar bulan April masuknya Awal atau akhir ?

14 Mei 2020 | 05:08 WIB

kode digit laporan realisasi PPh 21 DTP berapa rekan?

14 Mei 2020 | 05:08 WIB

kode digit laporan realisasi PPh 21 DTP berapa rekan?

13 Mei 2020 | 18:00 WIB

Bagaimana cara unggah file SSP/Billing PPh 21 atau PPh Final DTP nya ?? Karena menu Unggah hanya utk file realisasi pelaporan insentif PPh DTP dlm bentuk xlsx saja Mohon penjelasan, Trima kasih sbelumnya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?