FILIPINA

Insentif Pajak Perusahaan yang Terapkan WFH Tak Berlaku Lagi di Sini

Dian Kurniati | Selasa, 23 Januari 2024 | 16:35 WIB
Insentif Pajak Perusahaan yang Terapkan WFH Tak Berlaku Lagi di Sini

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Kementerian Kehakiman Filipina menegaskan pemberian insentif pajak untuk perusahaan di zona ekonomi khusus yang menerapkan work from home (WFH) sudah tidak berlaku sejalan dengan berakhirnya pandemi Covid-19.

Menteri Kehakiman Jesus Crispin Remulla mengatakan UU Pemulihan dan Insentif Pajak untuk Perusahaan (Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises/CREATE) disahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, insentif fiskal berdasarkan UU CREATE hanya berlaku selama pandemi. “Badan usaha yang berada di zona ekonomi khusus tidak dilarang menerapkan WFH, tetapi tidak berhak lagi untuk menikmati insentif perpajakan,” katanya, dikutip pada Selasa (23/1/2024).

Baca Juga:
WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Penjelasan Remulla itu disampaikan kepada Wakil Kepala Kantor Staf Presiden Rodolfo John Robert Pallatao IV yang meminta pendapat hukum mengenai implementasi UU CREATE.

Pallatao meminta pandangan Remulla karena terjadi perbedaan interpretasi di antara lembaga pemerintah mengenai batas waktu pemberian insentif pajak kepada perusahaan yang menerapkan WFH berdasarkan pada UU CREATE.

Remulla mengatakan Pasal 309 UU CREATE secara khusus mewajibkan proyek atau kegiatan usaha yang terdaftar di zona ekonomi khusus hanya menjalankan bisnisnya di lokasi yang ditetapkan. Setiap kegiatan di luar kawasan tidak berhak memperoleh insentif fiskal berdasarkan UU CREATE.

Baca Juga:
WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Di sisi lain, insentif pajak berdasarkan pada UU CREATE sudah tidak bisa diberikan karena status pandemi dan kedaruratan Covid-19 sudah dicabut. Pemerintah Filipina telah mencabut status kedaruratan kesehatan Covid-19 pada 21 Juli 2023.

“Ketika keadaan luar biasa seperti pandemi, epidemi, perang, konflik bersenjata, dan keadaan darurat nasional tidak ada lagi, kebijakan yang bersifat sementara tersebut juga tidak akan berlaku lagi," ujarnya, seperti dilansir philstar.com.

Sebelumnya, Otoritas Zona Ekonomi Filipina (Philippine Economic Zone Authority/PEZA) berselisih paham dengan Kementerian Keuangan dan otoritas pajak mengenai pengaturan kerja hybrid pada perusahaan teknologi yang beroperasi di wilayah tersebut.

Setelah ketentuan WFH berakhir, Kemenkeu dan otoritas pajak meminta semua perusahaan di zona ekonomi khusus kembali menerapkan work from office (WFO) atau insentif pajak mereka dicabut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD