TIPS PAJAK

Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Ringkang Gumiwang | Senin, 09 November 2020 | 15:38 WIB
Cara Mengurus NPWP yang Hilang atau Rusak

Saya melihat golongan milenial saat ini bangga telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal ini sungguh menyentuh hati saya.

BEGITULAH cuitan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam akun Facebook-nya beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, kebanggaan generasi milenial menjadi modal awal yang baik dalam memanfaatkan bonus demografi.

Tak hanya soal kebanggaan, kartu NPWP juga memiliki berbagai manfaat dan kegunaan mulai dari syarat pengajuan kredit ke bank, melamar pekerjaan, membuat paspor, mengurangi tarif pajak tinggi, dan lainnya. Untuk itu, memiliki NPWP saat ini sama penting seperti memiliki KTP.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Namun terkadang kartu NPWP yang Anda miliki rusak seperti tergores dan patah. Bahkan, tidak jarang kartu tersebut justru hilang. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengurus kartu NPWP yang hilang.

Mula-mula, siapkan dokumen yang dibutuhkan di antaranya fotokopi KTP atau Kartu Keluarga , surat kehilangan dari kepolisian. Setelah itu, silakan mengisi dan menyampaikan Formulir Permintaan Kembali ke kantor pajak. Unduh formulir di sini.

Untuk diingat, permintaan kembali atas kartu NPWP untuk wajib pajak orang pribadi dapat diajukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Sementara untuk wajib pajak badan harus menyampaikan Formulir Permintaan Kembali pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020, kelengkapan dokumen yang wajib disiapkan wajib pajak badan sama seperti yang disyaratkan saat mengajukan permohonan pendaftaran wajib pajak atau NPWP.

Permintaan kembali kartu NPWP bisa diajukan secara elektronik; langsung; atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat serta dilampiri dokumen yang dibutuhkan.

Apabila diperlukan, kartu NPWP juga dapat diberikan kepada wajib pajak dalam bentuk dokumen elektronik. Perlu diketahui, proses mengurus kartu ini tidak lama dan biayanya pun gratis. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 November 2020 | 16:52 WIB

kalau karyawan pajak penghasilannya di tanggung perusahaan,apakah karywan mendapatkan kartu npwp nya atas nama pribadi

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengembalian Pembayaran Pajak Hingga Maret 2024 Rp83,51 triliun

Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD