DKI JAKARTA

Buat Warga Jakarta! Bayar Pajak PBB Kini Sudah Bisa Lewat Gopay

Muhamad Wildan | Rabu, 23 September 2020 | 16:30 WIB
Buat Warga Jakarta! Bayar Pajak PBB Kini Sudah Bisa Lewat Gopay

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyebutkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) dan retribusi daerah kini sudah dapat dilakukan melalui GoPay.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) diprediksi meningkat hingga 11% dengan penerapan transaksi pendapatan daerah nontunai ini.

"Kami berupaya mengefisienkan pelayanan publik, salah satu caranya dengan menggandeng GoPay untuk menyediakan solusi praktis dalam membayar PBB dan retribusi," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kerja sama pembayaran pajak dan retribusi daerah secara nontunai ini juga sebagai tindak lanjut atas imbauan pemerintah pusat yang mendorong minimalisasi kontak fisik di tengah pandemi Covid-19.

Sementara itu, Managing Director GoPay Budi Gandasoebrata mengatakan GoPay berupaya untuk mendorong penggunaan transaksi nontunai pada masyarakat dalam setiap transaksi, termasuk dalam hal pembayaran pajak.

"Kami percaya pembayaran nontunai dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi, terutama saat Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB seperti saat ini," ujar Budi.

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Selain DKI Jakarta, lanjut Budi, pembayaran PBB dan retribusi daerah melalui GoPay sudah diterapkan di Jateng, Yogyakarta, Sumut, Kalteng, Kaltim, Kalimantan Utara, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Kepulauan Riau dan Jawa Timur.

Pada saat bersamaan, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini menuturkan kerja sama ini bakal mampu mendukung upaya reformasi birokrasi dan transparansi finansial yang sedang didorong oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Melalui kolaborasi dengan GoPay pilihan masyarakat DKI Jakarta untuk membayar pajak makin beragam," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 September 2020 | 11:11 WIB

trobosan untuk efisensi pelayanan publik semacam ini dengan membeirkan pilihan cara yang beragam, kiranya bisa dicontoh oleh banyak daerah di Indonesia. mengingat hal ini dapat mendorong transparansi dan mereformasi birokrasi yang lebih efisien.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Izin Pembukaan Kantor Cabang Koperasi, Status KSWP Harus Valid

Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini