BANTUAN SOSIAL

Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja

Dian Kurniati | Senin, 13 April 2020 | 11:19 WIB
Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Pra-Kerja

Tampilan laman pendaftaran kartu pra-kerja. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran kartu pra-kerja mulai 11 April 2020.

Kartu pra-kerja adalah program pengembangan kompetensi berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

“Sampai akhir 2020, direncanakan akan ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran,” ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga:
Rawan Dipolitisasi, Bansos Beras akan Dihentikan Sementara

Pemerintah telah menyiapkan kuota peserta pelatihan itu hingga 6 juta orang. Jumlah itu terdiri dari penerima kartu pra-kerja 5,4 juta peserta dan tambahan dari BP Jamsostek sebanyak 600.000 peserta.

Pelatihan yang disediakan pada kartu pra-kerja dapat dilakukan secara online maupun tatap muka. Setelah merampungkan pelatihan, setiap peserta akan mendapatkan sertifikat kelulusan yang dapat digunakan untuk melamar pekerjaan.

Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga memberikan dana pelatihan senilai Rp1 juta per periode pelatihan, dana bantuan senilai Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan, serta dana setelah pengisian survei sebesar Rp50.000 per bulan selama 3 bulan. Secara keseluruhan, nilainya Rp3,55 juta untuk setiap peserta.

Baca Juga:
Anies: Bansos dari Pajak, Tidak Boleh Diklaim Pribadi

Syarat pendaftaran peserta kartu pra-kerja terbilang sederhana, yaitu warga negara Indonesia, minimal berusia 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal. Kalangan pekerja yang ingin menambah keterampilan juga dibolehkan mendaftar kartu pra-kerja.

Jika merasa memenuhi syarat, pendaftar bisa langsung mengakses prakerja.go.id untuk mengisi data diri serta mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar. Tes tersebut bertujuan mengenali kompetensi dan potensi yang pendaftar miliki.

Ada 19 soal yang harus dikerjakan pendaftar dalam waktu 25 menit. Pada tahapan itu pula, pendaftar bisa menuliskan jenis pelatihan yang diinginkan. Semua proses tersebut dilakukan secara online.

Baca Juga:
Hemat Elpiji, Pemerintah akan Bagikan 500.000 Rice Cooker Tahun Ini

Pendaftar yang dinyatakan lolos sebagai peserta kartu pra-kerja akan menerima notifikasi. Setelah itu, peserta akan mendapatkan saldo bantuan pelatihan untuk pertama kalinya, senilai Rp1 juta yang disalurkan secara transfer melalui BNI, OVO, Gopay, dan Linkaja.

Peserta juga mendapatkan pagu pelatihan kartu pra-kerja yang dapat dilihat pada dashboard akun. Pagu tersebut dapat digunakan untuk membayar pelatihan yang dipilih pada berbagai mitra platform digital pelatihan, seperti Tokopedia, Bukalapak, Ruang Guru, dan Maubelajarapa.

Pada mitra platform digital, sudah tersedia berbagai jenis pelatihan yang dapat dipilih, antara lain cara berjualan secara online, menjadi fotografer, menguasai aplikasi komputer, kursus bahasa, keterampilan perawatan kecantikan, menjadi pelatih kebugaran, dan cara mendapatkan penghasilan dari media sosial.

Baca Juga:
Beri Andil ke Inflasi, Jokowi Yakin Harga Beras Turun dalam 3 Pekan

Peserta harus menggunakan pagunya di mitra platform digital pelatihan dalam waktu 30 hari sejak diterima dan wajib digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Jika melewati batas waktu tersebut, pagu akan hangus dan dikembalikan ke rekening kas negara.

Peserta juga akan mendapatkan insentif setelah menyelesaikan pelatihan, yang terdiri dari insentif pelatihan dan insentif survei kebekerjaan. Insentif pelatihan pada tahun anggaran 2020 diberikan senilai Rp600.000 setiap bulan selama 4 bulan pelatihan. Adapun insentif survei kebekerjaan besarannya adalah Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei.

Insentif akan disalurkan melalui rekening bank atau dompet elektronik yang dimiliki peserta. Dalam penggunaannya, peserta boleh memakainya untuk membeli makan, transportasi, pulsa, atau menjadi tambahan biaya saat mencari pekerjaan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

16 April 2020 | 08:46 WIB

Terima kasih kepada penyelenggara kartu pra kerja...semoga dengan adanya kartu pra kerja ini bisa menambah ketrampilan kami...dan semoga INDONESIA semakin maju...#MariBicara

16 April 2020 | 06:28 WIB

Semangat indonesia kita pasti bisa,semoga bermanfaat dan berkah untuk kebijakan kartu pra kerja...indonesia bisa!!! #maribicara

16 April 2020 | 06:25 WIB

Semangat indonesia kita pasti bisa,semoga bermanfaat dan berkah untuk kebijakan kartu pra kerja...indonesia bisa!!!

15 April 2020 | 23:40 WIB

Terimak Kasih atas adanya Kartu Prakerja dapat membantu meringankan beban para PHK dan pekerja yang resah akibat virus Covid-19. Semoga Virus Covid-19 segera berakhir agar ekonomi rakyat Indonesia bahkan ekonomi negara membaik lagi. Dan kita semua terbebas dari Virus Covid-19. 😇😇😇

15 April 2020 | 21:19 WIB

saya kan dftar lewat online tp gk bisa gara2 ktp saya masih lembaran belum ektp ..gimana solusi bs dftar online trimakasih mohon ditindak lanjut

15 April 2020 | 15:38 WIB

apakah benar buat yg belum bekerja ini tidak bisa mendaftar kartu prakerja???

15 April 2020 | 15:22 WIB

#MariBicara semoga dgn kartu prakerja ini saya dan semua pekerja yg terkena dampak PHK dpt terbantu sepenuhnya untuk melanjutkan kehidupan mendatang

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bantuan Pangan Berlanjut, Pemerintah akan Pakai Beras Dalam Negeri

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Sabtu, 17 Februari 2024 | 08:30 WIB BANTUAN SOSIAL

Sempat Disetop Saat Pemilu, Bansos Beras Kembali Dilanjutkan Jokowi

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut