SELEBRITAS

Youtuber Ini Ajak WP Lapor SPT Pakai e-Filing, Tak Perlu Antre di KPP

Dian Kurniati | Jumat, 24 Februari 2023 | 13:00 WIB
Youtuber Ini Ajak WP Lapor SPT Pakai e-Filing, Tak Perlu Antre di KPP

Youtuber Yudist Ardhana dalam unggahan Kanwil DJP Bali.

JAKARTA, DDTCNews - Content creator Yudist Ardhana mengajak wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Yudist mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan secara rutin. Menurutnya, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-filing sehingga wajib pajak tidak perlu repot mendatangi kantor pelayanan pajak.

"Tidak perlu antre ke kantor pajak. Jauh lebih cepat, lebih mudah, dan lebih nyaman," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakbali, dikutip pada Jumat (24/2/2023).

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Yudist mengatakan layanan e-filing akan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Selain e-filing, wajib pajak juga dapat menyampaikan SPT Tahunan menggunakan e-form.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Selain soal SPT Tahunan, youtuber dengan 12,9 juta subscriber tersebut juga mengajak wajib pajak melakukan validasi data nomor induk kependudukan (NIK) pada KTP menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib pajak orang pribadi.

Integrasi NIK sebagai NPWP diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK 112/2022. Ketentuan tersebut mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 dan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024.

"Lakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP sebelum lapor SPT Anda," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

RUU Daerah Khusus Jakarta Disetujui DPR, Hanya PKS yang Menolak