Ilustrasi. (Foto: Instagram BPPD Kota Palembang)
PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).
Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melalui akun Instagram mengumumkan program pemutihan PBB tersebut terdiri atas pengurangan pokok tunggakan dan penghapusan denda. Program tersebut berlaku untuk PBB yang jatuh tempo hingga 31 Desember 2020.
"Ayo! bayar PBB dan piutang PBB. Malu nunggak PBB," bunyi tulisan pada foto yang diunggah akun @bppdkotapalembang, dikutip Rabu (23/9/2020).
Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Peraturan Walikota No. 5/2020 yang mengatur pengurangan piutang PBB sejak 2002 hingga 2019. Pada wajib pajak yang membayar piutang PBB tahun 2002 hingga 2008, akan memperoleh pengurangan pokok 75% dan penghapusan denda.
Pada PBB tahun pajak 2009-2011, akan memperoleh pengurangan pokok 50% dan penghapusan denda. PBB tahun pajak 2012-2017, hanya memperoleh pengurangan denda 50%. Sedangkan PBB tahun pajak 2018-2019 hanya memperoleh pengurangan denda 26%.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan PBB tersebut dapat mengajukan permohonan melalui Bidang Pengelolaan Piutang Daerah BPPD Kota Palembang.
Pada beleid yang sama, Pemkot Palembang juga memberikan pengurangan PBB tahun pajak 2020 khusus untuk warga kurang mampu, pensiunan, dan veteran. Permohonan pengurangan pembayaran PBB juga dapat langsung disampaikan ke kantor BPPD Kota Palembang
"Batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 15 November 2020," bunyi keterangan pada foto tersebut. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.