KOTA PALEMBANG

Wuih, Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir Tahun

Dian Kurniati | Minggu, 27 September 2020 | 07:01 WIB
Wuih, Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi. (Foto: Instagram BPPD Kota Palembang)

PALEMBANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, memberikan berbagai insentif untuk mendorong masyarakat membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang melalui akun Instagram mengumumkan program pemutihan PBB tersebut terdiri atas pengurangan pokok tunggakan dan penghapusan denda. Program tersebut berlaku untuk PBB yang jatuh tempo hingga 31 Desember 2020.

"Ayo! bayar PBB dan piutang PBB. Malu nunggak PBB," bunyi tulisan pada foto yang diunggah akun @bppdkotapalembang, dikutip Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Wali Kota Palembang Harnojoyo telah menerbitkan Peraturan Walikota No. 5/2020 yang mengatur pengurangan piutang PBB sejak 2002 hingga 2019. Pada wajib pajak yang membayar piutang PBB tahun 2002 hingga 2008, akan memperoleh pengurangan pokok 75% dan penghapusan denda.

Pada PBB tahun pajak 2009-2011, akan memperoleh pengurangan pokok 50% dan penghapusan denda. PBB tahun pajak 2012-2017, hanya memperoleh pengurangan denda 50%. Sedangkan PBB tahun pajak 2018-2019 hanya memperoleh pengurangan denda 26%.

Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan PBB tersebut dapat mengajukan permohonan melalui Bidang Pengelolaan Piutang Daerah BPPD Kota Palembang.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pada beleid yang sama, Pemkot Palembang juga memberikan pengurangan PBB tahun pajak 2020 khusus untuk warga kurang mampu, pensiunan, dan veteran. Permohonan pengurangan pembayaran PBB juga dapat langsung disampaikan ke kantor BPPD Kota Palembang

"Batas waktu pengajuan sampai dengan tanggal 15 November 2020," bunyi keterangan pada foto tersebut. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri