MAKASAR, DDTCNews – Dari sekitar 5.000 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Makasar, Sulawesi Selatan, sedikitnya terdapat 2.000 unit kendaraan yang menunggak pajak. Tagihan ini dijanjikan akan dibayar mulai pekan depan.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Makassar I Samsat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan Bustanul Arifin mengatakan berdasarkan hitungan sistem, nominal penunggakan pajak ini Rp3 miliar. Namun, data itu baru berdasarkan pembaruan dan belum tersinkronisasi dengan data pemkot.
Karena itu, Bapenda Sulsel perlu melihat lebih detail kendaraan yang diakui pemkot. Hal ini untuk memastikan kebenaran dan kondisi kendaraan dinas tersebut. “Data-data ini belum tentu menunggak semua karena bisa jadi kendaraan ini rusak atau dikuasai pihak lain,” ujarnya, Jumat (4/10/2019).
Selain itu, Bustanul menambahkan, Bapenda Sulsel akan segera melakukan sinkronisasi data tersebut dan menghasilkan data final yang disetujui bersama. Mengenai kendaraan yang rusak, ia mengatakan akan menyisihkannya sebagai tunggakan Pemkot Makassar.
“Ada bahkan [kendaraan dinas yang menunggak] dari tahun 90-an. Ini yang kita perlu rekonsiliasikan kembali, jangan sampai sudah bangkai tapi didata kami belum terhapus, makanya dengan adanya ini kita bisa mendata ulang,” ujarnya.
Terkait dengan upaya membayar tunggakan pajak oleh Pemkot Makassar, Bapenda Sulsel akan memfasilitasi dengan memberikan kemudahan pelayanan. Tidak hanya itu, Bapenda Sulsel juga akan membukakan loket khusus untuk pembayaran, guna menghindari antrean.
Soal keseriusan membayar tunggakan pajak kendaraan dinas itu, Bustanul melihat pemkot masih menunggu sensus barang milik negara. “Kami sangat berharap dengan keberadaan barang sensus yang bisa ketahuan yang masih aktif, milik pemkot, rusak berat, atau tidak bisa jalan," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Makassar Muh Ansar mengatakan akan segera melunasi pajak kendaraan dinas seluruh SKPD Kota Makassar. Ia menyebut telah menyediakan anggaran yang harus dibayarkan lewat kas daerah lantas ke Provinsi.
“Tadi kita rapat, mulai hari ini jika ada yang mau bayar sudah bisa. Anggarannya sudah kita anggarkan semua di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kami beri waktu minggu depan, Senin dan Selasa,” ujarnya.
Ia menambahkan penunggakan senilai Rp3 miliar tersebut masih secara umum dan belum final. Penyebab masalah penunggakan pajak ini disebabkan banyak hal. Salah satunya adalah pendataan yang belum tersinkronisasi dengan baik.
“Salah satunya, ada kendaraan dinas) masuk dalam daftar. Sebenarnya tidak perlu karena sudah tidak jalan dan sudah rongsokan tetapi masih ditagih,” tegasnya seperti dilansir makassar.terkini.id. (MG-anp/Bsi).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.