KPP PRATAMA BINTAN

WP Badan Ajukan Pindah KPP Terdaftar, Fiskus Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Desember 2022 | 10:00 WIB
WP Badan Ajukan Pindah KPP Terdaftar, Fiskus Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

BINTAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bintan melakukan kunjungan (visit) ke alamat wajib pajak badan—yang juga merupakan pengusaha kena pajak—guna menindaklanjuti permohonan pemindahan tempat KPP terdaftar pada 13 Desember 2022.

Petugas Seksi Pelayanan dari KPP Pratama Bintan Vea Ramadhani mengatakan wajib pajak yang dikunjungi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manajemen investasi. Dalam kunjungan itu, Vea ditemani oleh rekannya Shanaya Fitri Zen.

“Sebelumnya, WP tersebut administrasi perpajakannya terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tamansari dan akan dipindahkan ke KPP Pratama Bintan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Dalam kunjungan tersebut, petugas pajak pajak melakukan wawancara dengan direktur dan staf keuangan perusahaan. Petugas juga melakukan pencocokan data antara data di sistem perpajakan dan data berdasarkan keadaan sebenarnya di lapangan.

Apabila data di lapangan ternyata terdapat perbedaan maka perusahaan harus melakukan perubahan data. Setelah dicocokkan, petugas pajak menyimpulkan bahwa data di lapangan sudah sesuai dengan yang ada pada sistem perpajakan.

“Data masih sesuai dengan yang di sistem. Silakan datang ke kantor kami 2 hari lagi untuk regenerate akun PKP agar kewajiban perpajakan PPN bisa dilaporkan memakai NPWP yang baru dipindahkan,” jelas Vea kepada wajib pajak bersangktuan.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Sebagai informasi, wajib pajak badan yang melakukan pemindahan administrasi perpajakan di luar wilayah kerja KPP lama dan berstatus PKP wajib diteliti ulang untuk akun PKP-nya karena akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) PKP yang baru.

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi