KPP PRATAMA SINGKAWANG

WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Juli 2022 | 15:30 WIB
WP Ajukan Pencabutan Status PKP, Petugas Pajak Lakukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

SINGKAWANG, DDTCNews – KPP Pratama Singkawang mengadakan pemeriksaan lapangan di tempat usaha milik wajib pajak yang berlokasi di Bengkayang pada 6 Juli 2022 guna menindaklanjuti permohonan pencabutan pengusaha kena pajak (PKP).

Pemeriksa pajak KPP Pratama Singkawang Ahmad Hafidz Fauzan mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memastikan wajib pajak sudah memenuhi syarat pencabutan PKP. Untuk itu, petugas perlu melakukan pengamatan menyeluruh serta pengumpulan data dan informasi.

“Kami harus dapat memastikan aktivitas terakhir usaha wajib pajak, termasuk memastikan apakah omzet wajib pajak sudah di bawah Rp4,8 miliar atau belum,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Hafidz menjelaskan proses pencabutan PKP dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk pelayanan KPP Pratama Singkawang dan tidak dipungut biaya.

“Wajib pajak dan petugas pemeriksa juga telah menandatangani pakta integritas. Hal ini sebagai penegasan bahwa seluruh pelayanan yang diberikan di dalam maupun di luar kantor, tidak dipungut biaya” tuturnya.

Selain itu, lanjut Hafidz, petugas juga turut mewawancarai wajib pajak dalam kegiatan pemeriksaan lapangan untuk menindaklanjuti permohonan pencabutan status PKP tersebut.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Sekadar informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU tentang PPN dan PPnBM.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP tidak berwujud. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini