AMERIKA SERIKAT

Wow, Potensi Setoran Pajak dari Cryptocurrency Capai Rp404 Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Juli 2021 | 16:30 WIB
Wow, Potensi Setoran Pajak dari Cryptocurrency Capai Rp404 Triliun

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) menjadikan pajak yang dipungut dari aktivitas transaksi cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai salah satu sumber penerimaan dalam mendanai pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan beleid pembangunan infrastruktur yang baru saja disepakati secara bipartisan oleh anggota Senat AS, pihak-pihak yang menjadi perantara transaksi mata uang kripto harus melaporkan transaksi senilai US$10.000 atau lebih kepada Internal Revenue Service (IRS).

"Pembangunan infrastruktur akan didanai dengan dana darurat yang tidak terbelanjakan, penguatan penegakan hukum pajak atas mata uang kripto, dan kebijakan bipartisan lainnya," tulis Pemerintah AS dalam keterangan resmi White House, dikutip pada Jumat (30/7/2021).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Dengan informasi transaksi cryptocurrency serta optimalisasi pemungutan pajak hingga penegakan hukum, total pajak yang terkumpul diperkirakan mencapai US$28 miliar atau setara dengan Rp403,9 triliun dalam 10 tahun yang akan datang.

Kewajiban bagi perantara transaksi untuk menyampaikan laporan atas transaksi cryptocurrency telah diusulkan oleh Pemerintah AS dalam American Families Plan.

Komisioner IRS Chuck Rettig sebelumnya mengatakan saat ini ada banyak transaksi cryptocurrency yang belum dapat dideteksi IRS. Untuk itu, perantara seperti penyelenggara bursa aset kripto perlu diwajibkan untuk melaporkan transaksi cryptocurrency kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Dukung Negara Tetangga Terapkan Pajak Karbon, ADB Beri Masukan

Merujuk pada General Explanations of the Administration’s Fiscal Year 2022 Revenue Proposals, pengelakan pajak menggunakan cryptocurrency merupakan salah satu permasalahan yang perlu ditindaklanjuti oleh AS.

Dengan menggunakan cryptocurrency, pengemplang pajak dapat dengan mudah menempatkan kekayaannya ke luar negeri tanpa meninggalkan AS. Kekayaan yang telah dikonversi menjadi aset kripto tersebut bisa ditempatkan pada wallet di luar negeri.

"Untuk memerangi pengelakan pajak melalui cryptocurrency, informasi dari pihak ketiga memiliki peran besar untuk mengidentifikasi wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan," tulis Kementerian Keuangan AS pada dokumen tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan