UNI EMIRAT ARAB

Wow, Deteksi Legalitas Pita Cukai Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Muhamad Wildan
Rabu, 26 Agustus 2020 | 13.50 WIB
Wow, Deteksi Legalitas Pita Cukai Sudah Bisa Lewat Aplikasi

Ilustrasi. (foto: www.thenational.ae)

ABU DHABI, DDTCNews—Otoritas pajak Uni Emirat Arab, Federal Tax Authority (FTA) meluncurkan aplikasi khusus bagi konsumen guna mendeteksi legalitas dari produk tembakau yang beredar.

Konsumen bisa menggunakan aplikasi ini untuk mendeteksi produk tembakau ilegal dengan memindai pita cukai digital yang melekat pada produk tembakau baik rokok maupun produk tembakau lainnya.

"Aplikasi ini merupakan alat yang efektif untuk mendukung program 'Marking Tobacco and Tobacco Products Scheme' yang telah diluncurkan sejak 2019 lalu," ujar Dirjen FTA Khalid Ali Al-Bustani, Rabu (26/8/2020).

FTA Digital Tax Stamp (DTS) ini dapat diunduh melalui Apple Store atau Google Play. Aplikasi ini juga dalam rangka memerangi praktik pengelakan pajak, melindungi kesehatan masyarakat, dan melindungi masyarakat dari produk ilegal.

Bila ditemukan produk tembakau yang dibeli konsumen tidak memenuhi ketentuan cukai atau ilegal, konsumen dapat langsung melaporkan produk tersebut kepada FTA melalui aplikasi. Nanti, FTA bersama otoritas akan melakukan penindakan.

Aplikasi FTA DTS dan program 'Marking Tobacco and Tobacco Products Scheme' sudah diluncurkan sejak Januari 2019 dan berlaku atas semua produk tembakau yang beredar di Uni Emirat Arab baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Sejak 1 Mei 2020, FTA mulai melarang importasi produk tembakau yang tidak dilekati cukai. Selanjutnya, sejak 1 Agustus 2020 FTA juga telah melarang penjualan produk tembakau tanpa cukai di seluruh wilayah Uni Emirat Arab.

Seperti dilansir Al-Bawaba, FTA juga akan mulai mewajibkan seluruh produsen dan importir produk tembakau cair dan produk rokok yang dipanaskan untuk mulai memesan cukai pada November 2020.

Selanjutnya, FTA juga berencana akan melarang suplai, penyimpanan, dan kepemilikan produk tembakau cair dan produk rokok yang dipanaskan tanpa cukai mulai tahun depan atau Januari 2021. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Henry Dharmawan
baru saja
Wah canggih sekali! Mungkin inovasi teknologi ini bisa diadopsi di Indonesia untuk mendeteksi legalitas produk-produk tembakau yang beredar. Adanya sebuah platform yang dapat diunduh semua masyarakat juga dapat membantu bersama-sama petugas bea cukai untuk mengantisipasi beredarnya produk tembakau ilegal. Semoga Indonesia dalam waktu dekat mempunyai inovasi seperti ini.