Umat Hindu saling berpegangan tangan saat melakukan ritual maobak-ombakan dalam rangkaian tradisi perang sampian di Pura Samuan Tiga, Desa Bedulu, Gianyar, Bali, Rabu (20/4/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Bali mulai merenggangkan pembatasan sosial sejalan dengan tingginya tingkat vaksinasi dan membaiknya pengendalian kasus Covid-19.
Kebijakan ini membuat aktivitas dunia usaha kembali menggeliat khususnya di sektor pariwisata sehingga mendongkrak penerimaan pajak di Pulau Dewata.
Kantor wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak (DJP) Bali melaporkan sepanjang kuartal I/2022 realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1,89 triliun, tumbuh 11,43% year on year (yoy).
"Kinerja penerimaan pajak ini di antaranya dipengaruhi oleh kondisi perekonomian regional terutama sektor pariwisata dengan dibukanya penerbangan internasional di Bali yang semakin membaik. [Ini] berimbas pada pertumbuhan sektor lainnya,” kata Kepala Kanwil DJP Bali Anggrah Warsono dilansir baliportalnews.com, Rabu (20/4/2022).
Adapun kinerja penerimaan pajak yang dicatat oleh Kanwil DJP Bali tersebut setara dengan 26,31% dari target akhir tahun senilai Rp7,2 triliun. Anggrah optimistis hingga akhir tahun target itu bisa tercapai, seiring dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
Lebih lanjut, dia memperinci penerimaan pajak tersebut didukung oleh 5 sektor utama antara lain, jasa keuangan dan asuransi Rp438,64 miliar, sektor perdagangan besar dan eceran Rp378,01 miliar, industri pengolahan Rp175.79 miliar, administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp108.45 miliar, serta konstruksi Rp100,88 miliar.
Sementara itu, Anggah menyampaikan terdapat 4 kantor pelayanan pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Bali yang capaian penerimaannya telah melampaui Kanwil DJP Bali yaitu, KPP Pratama Badung Selatan telah mengumpulkan penerimaan pajak 30,05 %, KPP Pratama Denpasar Timur 27,81%, KPP Madya Denpasar telah mengumpulkan penerimaan 27,81%, dan KPP Pratama Badung Utara 27,31% dari target akhir 2022.
Di sisi lain, Anggah juga mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan-nya.
“Meski batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi telah berlalu, wajib pajak masih dapat menyampaikan SPT Tahunan hingga sepanjang tahun dengan status terlambat lapor,” jelas Anggrah. (sap)