PROVINSI BANTEN

Waspadai Corona, Pembayar Pajak Dicek Suhu Tubuh

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Maret 2020 | 06:30 WIB
Waspadai Corona, Pembayar Pajak Dicek Suhu Tubuh

Gubernur Banten Wahidin Halim.

CIKOKOL, DDTCNews—Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Provinsi Banten, Unit Pelayanan Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Cikokol, Banten atau Samsat Cikokol melakukan deteksi tinggi suhu badan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak.

Kepala UPT Bapenda Cikokol, Banten, Syarifudin mengatakan pengecekan suhu tubuh itu dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran virus corona. Apalagi, di Banten statusnya sudah dinaikan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Mulai hari ini, seluruh masyarakat yang hendak membayar pajak atau wajib pajak akan dicek terlebih dahulu suhu badannya. Jika ada masyarakat atau wajib pajak yang memiliki suhu tubuh 37,5 derajat, maka tidak perkenankan masuk,” ujarnya di Banten, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Syarifuddin menambahkan pihaknya meminta agar wajib pajak tersebut memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas, klinik atau rumah sakit terdekat. Di samping itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Seperti diketahui, pada Minggu (15/3/2020), empat pemerintah di Provinsi Banten yaitu Provinsi Banten, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang menggelar rapat terbatas yang dipimpin oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pendopo Bupati Tangerang.

Ratas yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tangerang Raya ini membahas perihal pencegahan penyebaran virus Covid 19 yang kini menjadi pandemik, termasuk pembatasan pembatasan kegiatan masyarakat yang mengundang orang banyak.

Baca Juga:
7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Gubernur Banten Wahidin Halim memyampaikan rapat itu membahas status KLB di wilayah Banten terkait dengan virus Covid-19. “Kesepakatannya Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, menetapkan status KLB virus Corona,” katanya seperti dilansir palapanews.com.

Ia menambahkan dengan status KLB tersebut, maka pemerintah daerah akan membatasi semua kegiatan yang mengundang orang banyak. Saat ini di Banten terdapat 113 orang dalam pemantauan (ODP) terkena virus Corona, pasien dalam pengawasan 18 orang, dan positif Corona 4 orang. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 Maret 2024 | 11:30 WIB PROVINSI BANTEN

Wah, Pajak Bahan Bakar Kendaraan di Provinsi Ini Dipangkas 50 Persen

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah di Provinsi Banten beserta Tarif Barunya

Senin, 04 Maret 2024 | 17:00 WIB PROVINSI BANTEN

Begini Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Provinsi Banten

Minggu, 03 Maret 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP BANTEN

Tidak Setor PPh Final, Pengembang Ditetapkan sebagai Tersangka Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia