PROVINSI BANTEN

Waspadai Corona, Pembayar Pajak Dicek Suhu Tubuh

Redaksi DDTCNews
Selasa, 17 Maret 2020 | 06.30 WIB
Waspadai Corona, Pembayar Pajak Dicek Suhu Tubuh

Gubernur Banten Wahidin Halim.

CIKOKOL, DDTCNews—Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Provinsi Banten, Unit Pelayanan Teknis Badan Pendapatan Daerah (UPT Bapenda) Cikokol, Banten atau Samsat Cikokol melakukan deteksi tinggi suhu badan bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak.

Kepala UPT Bapenda Cikokol, Banten, Syarifudin mengatakan pengecekan suhu tubuh itu dilakukan untuk mencegah atau mengantisipasi penyebaran virus corona. Apalagi, di Banten statusnya sudah dinaikan menjadi Kejadian Luar Biasa (KLB).

“Mulai hari ini, seluruh masyarakat yang hendak membayar pajak atau wajib pajak akan dicek terlebih dahulu suhu badannya. Jika ada masyarakat atau wajib pajak yang memiliki suhu tubuh 37,5 derajat, maka tidak perkenankan masuk,” ujarnya di Banten, Senin (16/3/2020).

Syarifuddin menambahkan pihaknya meminta agar wajib pajak tersebut memeriksakan kesehatannya ke Puskesmas, klinik atau rumah sakit terdekat. Di samping itu, ia juga mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kesehatan tubuh dan meningkatkan pola hidup bersih dan sehat.

Seperti diketahui, pada Minggu (15/3/2020), empat pemerintah di Provinsi Banten yaitu Provinsi Banten, Pemkot Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Tangerang menggelar rapat terbatas yang dipimpin oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pendopo Bupati Tangerang.

Ratas yang dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Tangerang Raya ini membahas perihal pencegahan penyebaran virus Covid 19 yang kini menjadi pandemik, termasuk pembatasan pembatasan kegiatan masyarakat yang mengundang orang banyak.

Gubernur Banten Wahidin Halim memyampaikan rapat itu membahas status KLB di wilayah Banten terkait dengan virus Covid-19. “Kesepakatannya Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, menetapkan status KLB virus Corona,” katanya seperti dilansir palapanews.com.

Ia menambahkan dengan status KLB tersebut, maka pemerintah daerah akan membatasi semua kegiatan yang mengundang orang banyak. Saat ini di Banten terdapat 113 orang dalam pemantauan (ODP) terkena virus Corona, pasien dalam pengawasan 18 orang, dan positif Corona 4 orang. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.