Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak di DKI Jakarta masih bisa mendapatkan insentif pajak daerah berupa pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) meski baru membayar pajak tersebut pada bulan ini.
Wajib pajak yang melunasi PBB tahun pajak 2022 pada September hingga Oktober 2022 berhak mendapatkan keringanan atau diskon pokok PBB sebesar 10%. Diskon tersebut lebih rendah dari keringanan pada Juni dan Agustus sebesar 15%.
"Keringanan ... dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2," bunyi Pasal 4 ayat (4) Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 23/2022, dikutip pada Jumat (2/9/2022).
Jika wajib pajak baru melunasi PBB tahun pajak 2022 pada November 2022, keringanan pokok PBB yang diberikan kepada wajib pajak bakal berkurang dari 10% menjadi tinggal 5%.
Perlu diketahui, wajib pajak juga diberikan keringanan sekaligus pemutihan atas tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2021. Untuk tagihan tahun pajak tersebut, diskon yang diberikan sebesar 10% apabila tunggakan dilunasi pada Juni hingga Oktober 2022.
Bila tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2021 baru dilunasi oleh wajib pajak pada November hingga Desember 2022 maka keringanan yang diberikan menjadi sebesar 5%.
"Keringanan dan penghapusan sanksi administrasi ... dapat diberikan tanpa mempersyaratkan adanya bebas tunggakan atas objek PBB-P2," bunyi Pasal 3 ayat (3) Pergub 23/2022.
Diskon PBB yang tertuang dalam Pergub 23/2022 diberikan kepada wajib pajak melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan guna mendapatkan keringanan. (rig)